Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perusahaan lebih terbuka melaporkan gaji/upah karyawan, sebab bila tidak sesuai yang dilaporkan akan merugikan bagi pekerja..

"Dugaan kami, masih banyak perusahaan yang menganggap iuran premi BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban. Padahal, kepesertaan menjamin pekerja saat terjadi kecelakaan kerja dan menerima manfaat saat pensiun nanti," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman di Kendari, Rabu.

Kepada wartawan di Kendari, usai menghadiri pertemuan Lembaga Kerjasama Tripartit Sultra yang dipimpin Plt Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy itu mengatakan, walaupun pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah perusahaan dan tenaga kerjanya, namun secara pasti capaian kepesertaan bagi pekerja yang menerima upah pada sebuah perusahaan dengan beban iuran yang dibayar masih sangat kecil.

Terkait cakupan pelayanan yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, Minarni Lukman menyebutkan bahwa selama 2021 jumlah klaim yang telah dilakukan dari empar program unggulan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 2.268 kasus dengan dana yang diselesaikan sebesar Rp7,870 miliar.
  Suasana rapat perdana Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Sultra yang dipimpin Plt. Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandy (tengah) didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman (kiri) dan dari unsur DPD Apindo di Kendari, Rabu. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Kemudian program Jaminan Kematian (JKM) dari 332 kasus tenaga kerja dengan dana yang tertanggung sebesar Rp14,430 miliar, program jaminan hari tua (JHT) sebanyak 16.397 tenaga kerja dengan dana sebesar Rp201,910 miliar dan program Jaminan Pensiun (JP) dari 279 tenaga kerja dengan dana yang terbayar sebesar Rp2,240 miliar.

Ia mengatakan, beberapa kendala yang ditemukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yakni masih banyaknya perusahaan yang mendaftar sebagian tenaga kerjannya, upah dan program yang ditawarkan pun belum semuanya diikuti, sehingga kedepan akan merugikan bagi tenaga kerja disaat sudah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun.

"Untuk itu, melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Sultra yang di dalamnya ada unsur Serikat Pekerja, Pengusaha dan unsur Pemerintah dan Lembaga non pemerintah untuk sama-sama mensosialisasikan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024