Kendari (ANTARA) - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bhakti 2021-2025 mengumumkan 16 orang peserta berhasil tes potensi yang merupakan tes tertulis yang diselenggarakan pada hari Kamis (11/11).

Rilis Timsel di Kendari, Senin bahwa pengumuman kelulusan itu dilakukan pada  Senin (15/11).

Penentuan pengumuman itu tertuang melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSEL-KI/XI/2021 Tanggal 15 November 2021.

Ke-6 calon KI yang lolos tes potensi adalah Andi Hatta, Andi Ulil Amri, Darmawan Lamengge, Darminton Mondolalo, Hasmansyah Umar, Husnawati, La Miri, Laode Ramlan, Laode Sardin, Marjani, Rahmat Rauf, Rahmawati, Sarlan, Sukriyamin, Wahyudin dan Yustina Frendrita.

Pada pengumuman yang ditandatangani Ketua tim seleksi Najib Husain disebutkan, mereka yang dinyatakan lulus kemudian akan menjalani tes psikologi yang akan dilaksanakan 8 Desember 2021.

“Rencananya, tes psikologi akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai,” ujar Najib.

Rentang waktu antara pengumuman tes potensi dengan pelaksanaan Tes Psikologi cukup panjang karena tim seleksi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengirimkan masukan dan saran terkait 16 orang yang dinyatakan lulus.

Oleh karena itu, dalam pengumuman kelulusan ini juga tercantum daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV) dari para calon anggota KI Provinsi Sultra untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Masukan dan saran tersebut dapat dikirimkan melalui surat tertulis ke alamat Sekretariat Tim Seleksi pada Dinas Kominfo Sultra di Jl. Mayjen S. Parman No. 2 Kendari.

Tanggapan masyarakat juga dapat dikirim melalui pesan pendek (SMS) dan pesan whatsapp (WA) ke nomor 0852-4164-7838, serta surat elektronik melalui email Timsel.Kisultra@gmail.com.

“Penerimaan masukan dan saran masyarakat ini berlangsung dari tanggal 18 November – 7 Desember 2021.

Anggota masyarakat yang mengirimkan tanggapannya harus melengkapinya dengan identitas yang jelas,” kata Najib.

Selanjutnya, kepada calon anggota KI yang dinyatakan lulus Tes Potensi akan mengikuti Tes Psikologi, diharapkan dapat hadir 30 menit sebelum tes dimulai, dengan membawa kartu identitas diri (KTP) yang asli dan diperlihatkan kepada petugas saat registrasi.   

Pada saat menjalani tes psikologi, peserta juga akan mengikuti dinamika kelompok.

Di tahap selanjutnya, para calon anggota KI ini  akan mengikuti tes wawancara dan penulisan makalah.

Nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi ini kemudian diserahkan kepada Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD untuk ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih untuk masa bakti empat tahun ke depan terhitung sejak mereka dilantik.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024