Kendari (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat, Kasawan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap kepada setiap pengembang atau developer perumahan dalam membangun untuk tidak lari dari tanggung jawabnya dengan menyediakan prasarana, sarana dan utillitas umum (PSU).

Kepala Dinas PRKPP Sultra, Muhammad Nurjaya di Kendari, Minggu mengatakan pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tinggal di beberapa kompleks perumahan yang minim sarana umum yang merupakan tanggung jawab dari pengembang sebelum kawasan itu ditempati dari pemileknya.

Ia mengatakan, Undang-Undang nomor I/2011 tentang Perumahan dan kawasan pemukiman tentang hak dan kewajiban setiap pengembang, salah satunya adalah harus menyediakan fasilitas dan sarana umum dalam kawasan itu.

Ia mengatakan, kewajiban pengembang menyediakan PSU telah diatur dalam Undang-Undang itu, jika tidak memenuhi kewajiban itu, pengembang bisa dikenai sanksi denda bahkan bisa berujung pidana.

"Penyediaan PSU itu antara lain jalan, resapan air hujan setiap rumah, kemudian pembuatan saluran drainase dan bermuara kemana?, kalau tidak ada saluran primer
sekundernya maka harus bikin resapan. Kemudian, pemenuhan air bersih, sarana persampahan bahkan pada perumahan yang padat, wajib ada hidran kebakaran," ujaranya.

Dikatakan Nurjaya, saat ini juga selain ada Undang-undang, juga ada masing-masing Peraturan Daerah (Perda) baik ditingkat Kota (Perwali) maupun Kabupaten (Perbup) yang mengatur secara khusus kewajiban pengembang beserta sanksinya.

Karena itu, yang paling banyak bersentuhan langsung ke developer/pengembang adalah Dinas PRKPP Kota dan Kabupaten terkait pendataan pembangunan perumahan mana yang tidak sesuai dengan site plan.

"Karena site plan itu bagian dari perjanjian yang kita sepakati dan harus dibangun oleh developer," ujarnya.

Menurut Nurjaya, sebenarnya pengembang perumahan juga diberi kemudahan ketika membangun PSU karena pemerintah pusat menggelontorkan bantuan dana untuk pembangunan PSU, tetapi semua itu tergantung kemauan dari pihak pengembang apakah mau mengurus usulan bantuan tersebut atau tidak.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024