Kendari (ANTARA) - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara pada Oktober 2021 tercatat 100,84 atau mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 99,75.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti melalui virtual yang diterima, Senin mengatakan, kKenaikan NTP Sultra dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,45 persen, lebih rendah dari Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang mengalami penurunan sebesar 0,63 persen.
"Nilai Tukar Petani itu adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib)," ujaranya.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,17; Subsektor Hortikultura (NTPH) 114,90; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 99,09; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,59 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 103,90. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 106,67 atau naik sebesar 0,93 persen dari sebelumnya sebesar 105,68.
Pada bulan Oktober 2021, secara nasional 28 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 6 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 2,94 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 1,21 persen.
Pada Oktober 2021 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,84 persen yang disebabkan oleh penurunan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti melalui virtual yang diterima, Senin mengatakan, kKenaikan NTP Sultra dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,45 persen, lebih rendah dari Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang mengalami penurunan sebesar 0,63 persen.
"Nilai Tukar Petani itu adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib)," ujaranya.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,17; Subsektor Hortikultura (NTPH) 114,90; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 99,09; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,59 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 103,90. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 106,67 atau naik sebesar 0,93 persen dari sebelumnya sebesar 105,68.
Pada bulan Oktober 2021, secara nasional 28 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 6 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 2,94 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 1,21 persen.
Pada Oktober 2021 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,84 persen yang disebabkan oleh penurunan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.