Kendari (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyampaikan serapan pupuk subsidi urea di Sulawesi Tenggara baru mencapai 65 persen dari alokasi awal tahun 2021 sejumlah 25.550 ton, dan di bulan Oktober ini Sulawesi Tenggara mendapat penambahan alokasi pupuk urea menjadi 38.492 ton.

"Sampai dengan saat ini Oktober 2021 untuk serapan pupuk urea sendiri baru di angka 65 persen, dari alokasi awal 25.550 Ton ton," kata Account Executive Pupuk Kaltim Wilayah Sultra Endah Wulandari di Kendari, Minggu .

Dia menyampaikan, serapan pupuk urea jauh berbeda dengan pupuk NPK Formula Khusus, dimana telah mencapai 100 persen dari alokasi 1.447 ton.

Rendahnya serapan pupuk urea akibat adanya perubahan kuota e-RDKK petani, dimana setiap petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) hanya dapat menerima pupuk urea subsidi rata-rata 50 kilogram per hektare untuk subsektor tanaman pangan.

Aturan ini pun berdampak pada penyerapan pupuk urea yang tidak maksimal, kurangnya serapan karena kondisi di lapangan. Sedangkan pada tahun lalu kuota pupuk urea per orang maksimal mencapai 200 kilogram per hektare untuk subsektor tanaman pangan.

"Kalau kuota nya hanya 50kg/Ha, sesuai ketentuan kami hanya bisa memberikan pupuk subsidi sesuai dengan kuota masing-masing petani, sementara untuk stok  pupuk di gudang kami tersedia sesuai ketentuan, untuk pemenuhan alokasi 3 bulan ke depan, sesuai penugasan kami di wilayah Sulawesi Tenggara," jelas dia.

Menurut dia, adanya aturan terhadap penurunan kuota dalam e-RDKK petani, sesuai dengan kajian pemerintah dengan angka kecukupan pemupukan disesuaikan dengan lokasi dan kondisi tanah di masing-masing wilayah.

"Sehingga kuota untuk subsektor tanaman pangan yang sebelumnya 200 kilogram/Ha, tahun ini disesuaikan menjadi sekitar 50 kilogram, jika petani merasa ada kekeurangan dalam jumlah pupuknya, kami juga sudah siapkan pupuk nonsubsidi untuk menutupi kekurangan tersebut,” demikian Endah.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025