Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggra (Sultra)  minta Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk lebih transparan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait syarat dan tata cara yang sebenarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kendari LM.Rajab Jinik di Kendari, Sabtu mengatakan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut untuk lebih transparan dalam menjawab pertanyaan publik terkait perizinan tempat-tempat usaha maupun izin terkait hiburan malam di daerah ini.

"Tentu banyak pengusaha yang harus membutuhkan kinerja eksekutif dalam upaya melengkapi dokumen- dokumen tempat usahanya untuk itu agar sinergisitas antarpemerintah kota dan pelaku usaha memiliki keseimbangan diperlukan transparansi sehingga kewajiban para pelaku usaha untuk mendapatkan izin dapat terpenuhi dan tidak terjadi polemik, apalagi pengusaha yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak namun perizinannya tidak lengkapi," ujaranya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, yang menjadi penyebab pihaknya mempertanyakan masalah perizinan khususnya salah satu THM Spazio dikarenakan adanya aspirasi masyarakat yang terus mempertanyakan ke DPRD sejauh mana izin THM tersebut, dikarenakan sejak September tahun 2020  permasalahan tersebut sepertinya tidak terselesaikan.

"Untuk itu kami meminta pihak DLHK dan PTSP kiranya dapat menjelaskan hal tersebut publik sehingga tidak ada kegelisahan di masyarakat bahwa perizinan pengusaha khususnya izin THM Spazio yang diasumsikan oleh masyarakat tidak memiliki izin usaha tidak dapat diketahui," ujar L.M Rajab Jinik.

Lebih lanjut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari mengatakan mengingat permasalahan perizinan merupakan tugas pengawasan dari DPRD agar kiranya dinas DLHK dan PTSP dapat memahami hubungan legislatif dan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan yang meski berbeda namun memiliki keterikatan.

"Kami mengimbau agar ketika ada aspirasi yang di sampaikan masyarakat  ke DPRD berarti ada ketidakpuasan yang di temukan masyarakat sehingga yang berhak menjawab permasalahan tersebut secara teknis merupakan tugas dan kewenangan dari DLHK dan PTSP itu sendiri, sebab DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pelaksana teknis terkait permasalahan perizinan itu sendiri," tutupnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024