Kendari (ANTARA) - Sebanyak 24 pimpinan perusahaan di Sulawesi Tenggara menerima pengargaaan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.

Wagub Sultra Lukman Abunawas melalui rilis Balai Latihan Kerja Kendari yang diterima Rabu, mengatakan prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Pemberian penghargaan K3 Tahun 2021 kepada perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil (zero accident) di lingkungan kerjanya merupakan hal yang strategis sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan norma K3 di lingkungan kerjanya," kata Wagub.

Pemberian sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap keberhasilan dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran, pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Wagub, BLK Kendari sebagai wadah yang menyiapkan angkatan kerja mesti memberikan pemahaman tambahan terkait K3, sehingga ketika terjun di dunia usaha atau industri, para angkatan kerja yang telah dilatih dan dinyatakan kompeten oleh BLK Kendari bisa langsung menyesuaikan diri dengan kondisi dan lingkungan kerjanya.

“Harapan saya, pencapaian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja tahun ini, akan memberikan dorongan dan motivasi bagi pimpinan perusahaan untuk senantiasa mempertahankan prestasi, kinerja, budaya dan norma K3 di lingkungan kerjanya masing-masing,” harapnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan pemberian penghargaan K3 tingkat provinsi sebagai apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan K3 di perusahaan.

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Provinsi Sultra untuk 3 tahun terakhir yakni tahun 2019 sebanyak 256 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat cacat fungsi empat orang, cacat sebagian tujuh orang, kematian 12 orang dan sembuh total 262 orang.

Tahun 2020 sebanyak 494 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat cacat fungsi dua orang, cacat sebagian 10 orang, kematian 14 orang dan sembuh total 501 orang.

Sampai dengan september 2021 sebanyak 517 orang mengalami kecelakaan kerja dengan akibat cacat fungsi sembilan orang, cacat sebagian 14 orang, kematian 19 orang dan sembuh total 486 orang.

Dia menyebut ke-24 perusahaan yang mendapatkan sertifikat penghargaan antara lain PT. PLN (Persero) UPDK Kendari, PT. Warsila Indonesia, PT. Pertamina Kendari, PT. Hutama Karya – Bumi Karsa, PT. DSSP Power Plan Kendari, Project KSO PP, PT. Pembangkit Jawa Bali, PT. Nindya Beton Plan Kendari, PT. PP (Persero) Tbk. Construction dan Investmen.

Selanjutnya, PT. Gema Kreasi Perdana, PT. Ceria Nugraha Indotama Kolaka, PT. Merbau Indah Raya, PT. Pertamina Pulau Raha, PT. Tani Makmur , PT. Trakindo Utama, PT. Sinar Lima Putra, PT. Aneka Bangunan Cipta, PT. Tata Sakti Cipta, PT. Trakindo Utama Cabang Kendari dan beberapa perusahaan lainnya yang memenuhi persyaratan.

“Ke 24 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria penghargaan yang kami kelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu penghargaan zero accident, penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta penghargaan pencegahan dan lenanggulangan COVID-19,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala BLK Kendari La Ode Haji Polondu menuturkan, dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan penerapan K3 di setiap perusahaan, termasuk di setiap lembaga pelatihan kerja.

“Kami sendiri di BLK Kendari terus mensosialisasikan K3 ini kepada seluruh siswa peserta pelatihan, sebab keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal penting dalam upaya mewujudkan lingkungan dan tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Dia mengaku, pihaknya selalu menekankan kepada setiap angkatan kerja yang diatih agar memperhatikan dan memenuhi kelengkapan keselamatan dan kesehatan kerjanya karena itu merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK Kendari.

"Dan akan menjadi bekal tentang penerapan budaya dan norma K3 bagi para peserta pelatihan BLK Kendari ketika mereka kelak akan memasuki dunia kerja khususnya di dunia industri,” tutup Mantan Kabag Rumah Tangga Kemnaker RI ini.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024