Baubau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyebutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau Roni Muhtar mengenai perkara pasar Palabusa hanya sebagai saksi saat dirinya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).  

"Ini kan masih berkaitan dengan penanganan perkara Palabusa. Jadi kita periksa (Sekda) sebenarnya hanya sebagai saksi, di sini kan kita untuk mengetahui cikal bakal pengusulan pengadaan pasar Palabusa ini, dia (sekda) juga kan hanya sekadar mengusulkan, memfasilitasi usulan dari OPD terkait ke kementerian," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi, di Baubau, Jumat.

Sebelumnya pada Kamis (21/10) Kejari Baubau melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Roni Muhtar, hal itu, kata Erik, sebagai tindak lanjut setelah pihaknya menetapkan beberapa tersangka atas tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Palabusa di Kota Baubau.

"Jadi ini masih berkaitan dengan penanganan perkara Palabusa," imbuhnya.

Awal pengusulan pasar Palabusa, kata dia merupakan dari musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) kelurahan lalu tingkat kecamatan pada 2016, yang kemudian diusulkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah itu untuk pembangunan pada 2017.

Setelah ada usulan itu, kata dia, selanjutnya dari OPD terkait (Disperindag) mengajukan melalui Bappeda untuk diusulkan ke kementerian.

"Di sini kan Bappeda mengecek keseluruhan kesiapannya dimana (lokasi) yang mau dibangun daerah. Habis itu diusulkan lah melalui aplikasi. Aplikasi itu kan kebetulan ada program dari pemerintah pusat tentang pengadaan pasar, yang saat itu tentang pengadaan 1.000 pasar itu," ujarnya.

Ditanya mengenai pertanyaan yang diajukan pihaknya, kata dia tidak terlalu banyak dan hanya seputaran mengenai hal tersebut dan kewenangan.

"Masalahnya hanya sebatas dia mengusulkan ke kementrian, habis itu kan anggaran langsung turun ke kas daerah, jadi tidak terlalu banyak (pertanyaan)," katanya.
 
Ditanya apakah nanti akan ada saksi-saksi lainnya yang akan dipanggil untuk diperiksa, kata dia, bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan.

"Untuk sementara sih belum ada, cuman nanti kita lihat dari hasil-hasil yang sudah-sudah siapa lagi yang perlu untuk kita jadikan saksi. Tapi untuk sementara sudah cukup saya rasa, tinggal persiapan untuk kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Baubau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni inisial R selaku kuasa pengguna anggaran, serta inisial F dan AA selaku pelaksana pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Palabusa itu. Ketiganya itu saat ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pasar Palabusa berdasarkan hasil audit BPKP Sultra sekitar Rp2,5 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp2,865 miliar lebih.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024