Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir menyerahkan 253 sertifikat hak atas tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada ratusan nelayan di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo.

"Ini sangat berarti bagi masyarakat karena dengan memiliki sertifikat tanah berarti bahwa kepemilikan tanah masyarakat itu semakin sah, artinya kepemilikan tersebut diakui oleh negara," kata Wali Kota usai menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada para nelayan di Kelurahan Sambuli, Kamis.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui Wali Kota Kendari merupakan rangkaian kegiatan reforma agraria.

Sulkarnain menyampaikan, dengan memegang sertifikat tanah maka para nelayan bisa memanfaatkan jika membutuhkan biaya untuk mengembangkan usaha atau keperluan lainnya karena bisa menjadi agunan pada lembaga keuangan.

"Tetapi dengan syarat betul-betul diperhitungkan dengan baik, bisa mengangsur dan bisa mengembalikannya atau tidak karena kalau tidak khawatir tidak balik lagi, nanti bisa menjadi milik orang lain," ujar Sulkarnain.


Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir saat menyerahkan klaim asuransi BPJS sebesar Rp84 juta kepada dua orang ahli waris di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, Kamis (21/10/2021) (ANTARA/Harianto)



Selain sertifikat hak atas tanah, BPJS Ketenagakerjaan melalui Wali Kota Kendari juga menyerahkan klaim asuransi BPJS sebesar Rp84 juta kepada dua orang ahli waris

Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kendari juga menyerahkan sarana dan prasarana (sarpras) di antaranya chastfreezer, sarana pemasaran, karamba tiga unit, benih ikan 30 ribu ekor, perahu bermesin enam unit, dan bagan lima unit.

"Semua bantuan yang kami sebutkan ini adalah berkat perhatian Wali Kota terhadap para nelayan kita dan pelaku usaha dibidang perikanan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kendari Imran Ismail.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024