Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan pelajar SMP di daerah ini yang videonya sempat viral di media sosial pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pelaku pengeroyokan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong pada 24 September lalu yang videonya sempat viral di media sosial.
"Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan bapak dan anaknya, kemarin keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah ES (40) dan KZF (14) yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
"Namun untuk pelaku anak tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur dan bersekolah, tetapi proses hukumnya tetap dilanjutkan sampai peradilan," ujarnya pula.
Dua orang tersangka ini diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korbannya FD (13), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, sehingga mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul menyebabkan lebam di bagian mata sebelah kiri, luka sobek di bawah mata sebelah kiri, dan juga ada bekas pukulan benda tumpul di bagian punggung.
Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, dijerat atas pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Untuk kondisi korbannya saat ini masih mengalami trauma dan pendampingan oleh petugas dari Unit PPA Polres Rejang Lebong," kata Sampson pula.
Sebelumnya, video seorang pelajar SMP di Rejang Lebong dikeroyok pelaku yang berstatus ayah dan anak pada Jumat (24/9) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan S Sukowati Curup beredar luas di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp di daerah itu.
Kemudian kedua orang terduga pelakunya pada Senin (27/9) siang menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, setelah sempat menghilang beberapa saat dari kasus tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pelaku pengeroyokan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong pada 24 September lalu yang videonya sempat viral di media sosial.
"Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan bapak dan anaknya, kemarin keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah ES (40) dan KZF (14) yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur.
"Namun untuk pelaku anak tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur dan bersekolah, tetapi proses hukumnya tetap dilanjutkan sampai peradilan," ujarnya pula.
Dua orang tersangka ini diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korbannya FD (13), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, sehingga mengalami luka akibat dipukul dengan benda tumpul menyebabkan lebam di bagian mata sebelah kiri, luka sobek di bawah mata sebelah kiri, dan juga ada bekas pukulan benda tumpul di bagian punggung.
Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, dijerat atas pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Untuk kondisi korbannya saat ini masih mengalami trauma dan pendampingan oleh petugas dari Unit PPA Polres Rejang Lebong," kata Sampson pula.
Sebelumnya, video seorang pelajar SMP di Rejang Lebong dikeroyok pelaku yang berstatus ayah dan anak pada Jumat (24/9) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan S Sukowati Curup beredar luas di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp di daerah itu.
Kemudian kedua orang terduga pelakunya pada Senin (27/9) siang menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, setelah sempat menghilang beberapa saat dari kasus tersebut terjadi.