Kendari (ANTARA) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari menjaga dan merawat sebanyak 1.700 tabung gas subsidi yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kepala Rupbasan Kelas I Kendari R Teja Iskandar di Kendari, Rabu, mengatakan kasus tabung gas subsidi tersebut saat ini tengah dalam berproses persidangan di Pengadilan.

"Ini jumlahnya 1.700 tabung rata-rata dari Kejaksaan Kendari yang menitipkan ke kami. Ini dalam tahap persidangan Pengadilan Insya Allah mungkin dalam satu atau dua bulan ini sudah inkrach," kata dia.

Teja menerangkan setiap barang titipan di Rupbasan Kendari akan dilakukan penelitian dan pengecekan kadar serta kualitas barang bukti terlebih dahulu. Dari hasil penelitian tabung gas itu lebih banyak yang berisi daripada kosong.

Dia menyampaikan dalam menjaga, merawat dan memelihara keamanan barang yang dianggap rawan meledak khususnya tabung gas, pihaknya bekerjasama dengan Pertamina dan Pemadam Kebakaran Kendari.

"Kami bekerja sama dengan Pertamina dan Pemadam Kebakaran. Pemadam Kebakaran melakukan praktek penggunaan Apar (alat pemadam api ringan), terus kami disarankan setiap harinya membuka gudang selama 15 menit agar terjadi sirkulasi udara," ujar Teja.

Dia mengatakan, jika pemilik barang sitaan itu memenangkan sidang maka dapat mengambilnya, dan sebaliknya jika pengadilan memutuskan bahwa barang bukti tersebut dilelang maka jaksa sebagai eksekutor yang bakal melakukan pelelangan.

"Namun untuk mengusulkan bisa dijual atau dilelang terlebih dahulu karena jika barang-barang menguap seperti solar karena nanti nilainya bisa turun, Rupbasan mempunyai hak untuk menilai hal itu," tutur dia.

Selain tabung gas subsidi, Rupbasan Kelas I Kendari juga mengamankan barang bukti kasus lainnya seperti ratusan batang kayu pembalakan liar (illegal logging), kendaraan roda dua kasus narkoba, roda empat, bahan bakar minyak tanah, solar, pupuk dan lainnya.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024