Kendari (ANTARA) - Kepolisian melepaskan seorang pengunjuk rasa usai diamankan ketika melakukan demonstrasi peringatan dua tahun kematian dua mahasiswa, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, di simpang empat Mapolda Sultra, Senin.

Pengunjuk rasa yang dilepas itu merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra bernama Marsono usai diamankan sekitar kurang lebih satu jam di Mako Polda Sultra.

Ia dilepaskan usai perwakilan massa aksi demonstrasi berkomunikasi bersama pihak kepolisian. Usai dilepaskan, pengunjuk rasa itu tidak lagi bergabung ke massa aksi yang saat ini terus melempar ke arah barikade kepolisian.

Sebelumnya, polisi mengamankan pengunjuk rasa itu saat berada bagian depan massa aksi ketika situasi memanas di mana massa aksi melempar ke arah kepolisian, sedangkan kepolisian menembakkan gas air mata.

Pengunjuk rasa itu diamankan lalu digiring ke dalam Mako Polda Sultra oleh Provos saat melakukan demonstrasi

Massa aksi mempertanyakan perkembangan kasus kematian Yusuf yang terjadi pada 26 September 2019. Mereka menuntut titik terang kasus itu karena sudah terjadi dua tahun namun belum ada tersangka.

Ratusan massa aksi dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari yang menuntut titik terang kasus kematian Muhammad Yusuf Kardawi terus berlanjut yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.43 WITA.

Massa aksi terus melempari polisi, sementara barikade kepolisian sesekali melakukan tembakan gas air mata ke arah massa aksi.

Meski ditembaki gas air mata, pengunjuk rasa tidak gencar bahkan terus melakukan pelemparan menggunakan kayu dan batu. Terlihat ada anggota kepolisian terkena lemparan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024