Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polres Kendari, kembali menangkap seorang pengedar YS (39) yang juga mantan narapidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 7,20 gram.

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi di Kendari, Senin  mengatakan, pengedar sabu  ditangkap di lorong Alapae, Kecamatam Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.

"Pelaku ditangkap pada 15 September lalu, pada saat itu petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 12 paket yang berisi sabu," kata Alwi.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus narkoba di Kota Kendari.

"Dia (pelaku) mantan Narapidana Rutan Kelas II A Kendari dengan kasus narkoba. Selain berperan sebagai kurir juga sebagai pengedar. Sebagai upahnya, pelaku akan diberi sebagian sabu jika berhasil mengantarkan paket sabu ke  pemesan," ujarnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diamankan dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup," kata Alwi.

Ketua Granat Sultra Laode Bariun mengatakan eks narapidana Narkoba yang kembali tertangkap patut dihukum seberat-beratnya.

"Kalau rehabilitasi tidak pantas lagi karena sudah pernah dihukum dan mengulangi lagi pelanggaran tersebut," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024