Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyampaikan saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau yang diduga dilakukan oknum sipir pada 15 Agustus lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi terkait kasus itu.

"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Wilayah 2 dan ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia menyampaikan, tim gabungan tersebut telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan pemeriksaan.

Silvester menjelaskan, sebelumnya terkait kasus itu, Kanwil Kemenkumham Sultra telah memanggil dan memeriksa delapan orang oknum petugas Lapas tersebut yang diduga melakukan pemukulan.

"Sejak kejadian itu, langkang-langkah yang diambil yaitu pada 23 Agustus 2021 kita langsung membentuk tim pemeriksa di kantor wilayah dan juga langsung kita memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ujar dia.

Lalu, pada 24 Agustus 2021, kedelapan oknum petugas itu suda ada di kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.

Kakanwil juga langsung menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi untuk melakukan investigasi langsung di Lapas Baubau.

"Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Lapas Kelas IIA Baubau yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pemukulan dilakukan akibat warga binaan tersebut mengambil telepon genggam hasil razia blok yang disimpan di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan napi. Lalu saat dimintai keterangan diduga warga binaan tersebut enggan jujur dan berbelit-belit sehingga memancing arah petugas sipir sehingga terjadi penganiayaan.

Silvester menegaskan terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Menurutnya, seorang petugas harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

"Bagi teman-teman jajaran pengayoman diharapkan dapat melakukan kegiatan humanis antara anggota, pejabat dan bawahan, antara pejabat dan pejabat sampai dengan warga binaan benar-benar dapat melakukan pelayanan secara humanis dan hospitality. Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," kata Silvester.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024