Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyampaikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat ini belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena saat ini tengah dilakukan persiapan.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya secara resmi belum melaksanakan PTM terbatas, dirinya menyampaikan bahwa saat ini telah ada beberapa sekolah yang melaksanakan PTM terbatas dengan izin orang tua.

“Tetapi itu masih sangat-sangat terbatas. Hanya diperuntukkan untuk siswa-siswi yang betul-betul ada kesulitan ketika mereka menerima pembelajaran via daring disebabkan oleh jaringan atau apa," kata dia.

Ia menyampaikan, untuk memulai PTM terbatas pihaknya berencana meminta rekomendasi dari Wali Kota Kendari atau Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 untuk diizinkan, ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan situasi pandemi sudah menurun.

Makmur mengaku, pihaknya telah menyiapkan konsep jika PTM terbatas bakal dilaksanakan untuk sekolah-sekolah yang berada di kota itu.

Dalam mempersiapkan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan instrumen sesuai protokol kesehatan (prokes), ruang kelas yang disterilisasi dan pengaturan lokasi duduk untuk peserta didik guna menghindari kontak secara langsung.

“Guru juga sudah vaksin, 80 persen sudah vaksin, peserta didik juga sudah hampir vaksin semua, itu kita akan buka,” jelasnya.

Selain itu, Dikmudora tengah mengatur proses pembelajaran PTM terbatas nantinya dengan model bergiliran agar tidak menimbulkan kerumunan dan pengaturan jam keluar-masuk mata pelajaran.

Dalam mempersiapkan itu, Kadis Dikmudora menjelaskan bahwa dirinya telah mengatur sekolah berdasarkan tiga kategori yaitu sekolah kecil, sekolah sedang dan sekolah besar.

Untuk sekolah kecil dengan peserta didik di bawah 200 orang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah kata dia, akan dimungkinkan PTM secara keseluruhan.

Sedangkan untuk sekolah sedang peserta didik  200 sampai 500 orang dengan mempertimbangkan ruang kelas dan sarana prasarana penunjang dibolehkan pada 40-50 persen sesuai kapasitas dan jumlah pendidik di sekolah tersebut.

Sementara sekolah besar sendiri dengan jumlah didik di atas 500 orang diizinkan pada 20-30 persen sesuai dengan jumlah peserta didik di sekolah itu.

Saat ini Dikmudora Kota Kendari tengah merampungkan data tentang kategori sekolah di Kota Kendari yang masuk dalam kategori sekolah kecil, sedang dan besar.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024