Jakarta (ANTARA) - Senin pagi ini, 610 sekolah di DKI Jakarta kembali dibuka untuk kegiatan belajar mengajar, setelah berbulan-bulan berlangsung secara daring (online).

Pembukaan sekolah dilakukan seiring dengan penurunan tingkat penyebaran virus corona (COVID-19).

Dalam sebulan terakhir, grafiknya landai sehingga aktivitas publik dibuka kembali, setidaknya mulai dilonggarkan.

Seperti aktivitas publik lainnya, dunia pendidikan amat terkena dampak wabah COVID-19. Untuk mengurangi risiko penularan, sekolah pun ditutup lalu proses belajar mengajar (PBM) dilakukan secara daring.

Grafik penyebaran virus corona dalam skala harian selalu naik dan turun. Namun secara kumulatif masih mengalami kenaikan dan pertambahan.

Saat ini sekolah dibuka lagi ketika grafik pertambahan kasus baru menurun dan cenderung landai. Tentu masih terbatas, baik jumlah murid maupun jumlah sekolahnya.

Namun, sesungguhnya bukan kali ini saja dilakukan pembukaan sekolah di DKI Jakarta. Setidaknya sudah beberapa kali dilakukan pembukaan, meski masih dalam uji coba.

Terakhir, uji coba pembukaan sekolah dilakukan pada April lalu. Namun uji coba dihentikan beberapa pekan berikutnya karena terjadinya kenaikan kasus baru COVID-19.



Saat itu pun belum semua sekolah dibuka untuk belajar tatap muka. Bahkan untuk sekolah yang dibuka pun, pembelajaran tatap muka (PTM) belum diikuti oleh seluruh siswa atau murid.

Apalagi, ada opsi atau pilihan belajar secara daring bagi siswa yang tidak ke sekolah. Karena itu diberlakukan pembelajaran campuran agar yang datang ke sekolah maupun daring tetap bisa mendapatkan pelajaran.

Dengan demikian, apa pun metode dan sistem pembelajarannya, sekolah tetap bisa berlangsung. Itu adalah strategi untuk menyiasati situasi di tengah wabah.

Yang pasti, proses belajar mengajar sangat tergantung pada perkembangan wabah, jika grafik penularan turun sekolah dibuka lagi. Begitu juga kalau grafik naik, sekolah ditutup lalu belajar secara daring. Personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur melakukan penyemprotan disinfektan di sekolah jelang pembelajaran tatap muka, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Timur/am.
PPKM
PTM di DKI Jakarta kali ini berlangsung di saat pertambahan kasus baru sudah bisa dikendalikan. Bahkan, tidak ada lagi zona merah DKI Jakarta.

Dalam skala kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan COVID-19, DKI Jakarta kini berada di tingkat (level) 3. Senin ini adalah hari terakhir periode 23-30 Agustus 2021.

Pada PPKM Level 3, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah termasuk DKI Jakarta menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, masih harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu  Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.



Mendagri menyatakan penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Namun aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit, yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Asesmen
Namun tidak semua sekolah di DKI Jakarta diizinkan melaksanakan tatap muka. Setiap sekolah harus dinilai atau asesmen terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan.

Sekolah-sekolah yang memenuhi syarat dan lolos asesmen ada 610. Jumlahnya terus bertambah dan diperkirakan tak terlalu lama lagi semua sekolah di DKI Jakarta telah aktif tatap muka.

Daftar 610 sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terbatas di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Dalam SK yang terbit 27 Agustus 2021 itu, satuan pendidikan yang mengikuti PTM terbatas harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta melakukan evaluasi secara berkala.

Dari 610 satuan pendidikan yang masuk dalam daftar itu, sebanyak 138 sekolah sudah pernah menggelar uji coba PTM sejak Juni, tetapi terhenti karena lonjakan kasus COVID-19.

Kemudian 85 sekolah telah menggelar menggelar pembelajaran campuran (blended learning), yakni PTM dan pembelajaran daring sekaligus selama dua pekan.

Selain itu, ada 372 sekolah yang sudah memenuhi daftar isian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai syarat menggelar uji coba PTM hingga Desember mendatang.

Untuk tahap kedua, Pemprov DKI kembali memulai PTM secara bertahap mulai September pada 890 satuan pendidikan lain yang sudah memenuhi daftar isian Kemendikbudristek.
 

Seluruh satuan pendidikan ditargetkan bisa menggelar PTM mulai Januari 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 yang terbit 27 Agustus 2021.

SK tersebut menyebutkan peran serta komite satuan pendidikan serta orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas. Di antaranya:

Pertama, membuat kesepakatan bersama antara komite satuan pendidikan dan orang tua/wali murid terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan dasar dan menengah tersebut.



Kedua, orang tua/wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah. Ketiga, harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan ketika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung)

Keempat, meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di satuan pendidikan, menjaga jarak, secara periodik mencuci tangan dengan sabun dan beretika ketika batuk/bersin.

Kelima, orang tua atau wali murid menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra putrinya, pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

Semua pihak tentu berharap sekolah di tengah pembatasan aktivitas dalam kerangka PPKM Level 3 ini bisa berlangsung lancar dan tanpa banyak kendala.

Jika tanpa banyak kendala dan penyebaran wabah makin bisa dikendalikan, tentunya pembukaan kembali aktivitas sekolah bisa dilakukan dalam skala lebih luas.

Pewarta : Sri Muryono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024