Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara menyampaikan sebanyak delapan kabupaten di provinsi itu belum terdaftar di akun dashboard Kementerian Keuangan yang membayarkan dana insentif tenaga kesehatan (nakes).

"Sampai dengan 22 Agustus kemarin masih ada 8 pemerintah daerah kabupaten yang belum pembayaran insentif nakes," kata Kepala Kanwil DJPb Sultra Arif Wibawa di Kendari, Rabu.

Kedelapan daerah tersebut yakni Kabupaten Buton, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Muna, Muna Barat (Mubar), Konawe Selatan (Konsel) Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Sementara daerah lainnya yang telah membayarkan dana insentif nakes di antaranya Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Konawe, Kolaka, Bombana, Konawe Utara, Konwe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Tengah termasuk pemprov.

"Itu data di dashboard Kementerian Keuangan. Bisa jadi mereka itu memang belum membayarkan dan bisa jadi juga hanya belum melaporkan input data ke dashboard Kementerian Keuangan sehingga data di Kementerian Keuangan masih 8 pemerintah daerah di Sultra yang belum membayarkan insentif nakes," katanya.

Ia menuturkan, jika ke-8 pemerintah daerah tersebut telah membayarkan dana insentif nakes, Arif meminta agar segera menginput datanya ke akun dashboard Kementerian Keuangan sehingga akan tercatat sebagai daerah yang telah membayarkan dana insentif nakes.

"Kalau sudah mencairkan tolong diinput datanya biar muncul di dashboard Kementerian Keuangan. Setiap awal bulan itu paling tidak melapor paling terlambat tanggal tanggal 7 setiap bulan, kalau tidak kena sanksi," katanya.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan dialokasikan di APBD melalui earmatked 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

"Sejauh ini insentif nakes yang sudah dibayarkan ke para peserta dari seluruh Pemda itu sebesar Rp46.635.924.618 atau 26,93 persen dari pagu anggaran Rp173.180.882.996," jelasnya.

Terkait dengan insentif tenaga kesehatan pemerintah memandang perlu untuk memberikan insentif kepada mereka karena merupakan garda terdepan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Bentuk perhatian tersebut sudah tertuang dalam keputusan Presiden maupun Peraturan Menteri Kesehatan bahwa tenaga kesehatan dalam rangka untuk membantu penanganan COVID-19, maka diberikan insentif." ujarnya.

DJPb Sultra berharap dana insentif nakes tersebut segera disalurkan karena pada dasarnya alokasi itu sudah ada di DAU Pemda masing-masing tinggal proses administrasi untuk membayarkan.

"Kami mendorong seluruh Pemda agar menyegerakan pembayaran insentif nakes karena memang itu sangat diperlukan dan ditunggu oleh para tenaga kesehatan dan bisa merangsang atau memberikan motivasi agar mereka bekerja dengan berdedikasi tinggi untuk penanganan pandemi COVID-19," kata Arif menambahkan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024