Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (29) yang diduga menjadi pengedar ratusan paket narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa, mengatakan pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, pada 21 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan," katanya melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti tersebut dan ketika berada di dalam rumah mertuanya, pelaku menunjukkan barang bukti ratusan paket sabu-sabu disimpan di atas lemari kamarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 112 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 61,8 gram.
"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," tutur Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Konawe Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa, mengatakan pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, pada 21 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan," katanya melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti tersebut dan ketika berada di dalam rumah mertuanya, pelaku menunjukkan barang bukti ratusan paket sabu-sabu disimpan di atas lemari kamarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 112 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 61,8 gram.
"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," tutur Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Konawe Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.