Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini kelebihan daya tampung narapidana atau warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama saat diwawancara melalui selulernya di Kendari, Kamis, mengatakan saat ini narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lapas itu sebanyak 636 orang, padahal kapasitasnya 404 orang.

"Di Lapas Kendari sesuai dengan ukuran, sebenarnya kapasitasnya hanya 404, namun sekarang sudah dihuni 636 orang, berarti sudah over (kelebihan) kapasitas. Sudah melebihi kapasitas dari yang seharusnya," katanya.

Ia menyampaikan untuk normalisasi, pihaknya menunggu pemerintah pusat, karena bangunan fisik lapas di bawah ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

  Petugas sipir saat melakukan penjagaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (17/8/2021) (ANTARA/Harianto)


Warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kendari didominasi kasus tindak pidana narkoba. Dengan kondisi itu, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba.

"Yang dominasi banyak kasus narkoba sehingga Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan adanya pembangunan tempat khusus kasus narkoba," ujar dia.

Samad menyampaikan pada momen Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia sebanyak 395 warga binaan di lapas itu mendapat remisi atau pengurangan sisa masa hukuman.

"Narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini 395 orang. Semua tidak ada yang langsung bebas. Didominasi pidana umum, narkoba, dan tipikor hanya satu orang," katanya

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024