Kendari (ANTARA) - Sebanyak 1159 narapidana dan anak yang menghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tenggara menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke 76 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi digelar serentak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yasona Laoli secara virtual. Di Sulawesi Tenggara diserahkan Kakanwil Hukum dan HAM Silvester Sili Laba di aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Selasa.
Narapidana dewasa penerima pengurangan hukuman tercatat 1.108 orang, sedangkan yang dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 4 orang.
Sedangkan penerima pengurangan hukuman serangkaian peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus 1945 kelompok anak sebanyak 47 orang. di mana dua anak dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Narapidana penerima remisi Erdin (25) mengatakan pemerintah turut memperhatikan nasib warga negara walaupun status melanggar hukum.
"Saya menyesali perbuatan ini. Saya tidak mengulangi dan sabar menjalani sisa hukuman," Erdin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengharapkan narapidana penerima remisi tetap sabar dan berbaik-baik menjadi warga binaan.
"Bagi yang bebas setelah menerima remisi agar berlaku baik di tengah keluarga dan masyarakat. Kebaikan selama dalam pembinaan diterapkan di masyarakat," kata Silvester.
Remisi adalah apresiasi pemerintah kepada nara pidana dan anak atas perilaku baik mereka dalam tahanan, sehingga diharapkan kepercayaan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Penyerahan surat keputusan remisi digelar serentak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yasona Laoli secara virtual. Di Sulawesi Tenggara diserahkan Kakanwil Hukum dan HAM Silvester Sili Laba di aula Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Selasa.
Narapidana dewasa penerima pengurangan hukuman tercatat 1.108 orang, sedangkan yang dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 4 orang.
Sedangkan penerima pengurangan hukuman serangkaian peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus 1945 kelompok anak sebanyak 47 orang. di mana dua anak dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Narapidana penerima remisi Erdin (25) mengatakan pemerintah turut memperhatikan nasib warga negara walaupun status melanggar hukum.
"Saya menyesali perbuatan ini. Saya tidak mengulangi dan sabar menjalani sisa hukuman," Erdin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengharapkan narapidana penerima remisi tetap sabar dan berbaik-baik menjadi warga binaan.
"Bagi yang bebas setelah menerima remisi agar berlaku baik di tengah keluarga dan masyarakat. Kebaikan selama dalam pembinaan diterapkan di masyarakat," kata Silvester.
Remisi adalah apresiasi pemerintah kepada nara pidana dan anak atas perilaku baik mereka dalam tahanan, sehingga diharapkan kepercayaan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.