Kendari (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji mengatakan mengatakan kedua pria itu berinisial JBS (31) dan seorang pelajar berinisial FSA (16) ditangkap pada Minggu (8/8) pukul 01.30 WITA.

"Keduanya ditangkap di sekitar pesisir Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari," kata Suryo melalui rilis Ditpolairud Polda Sultra yang diterima, Senin.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 bungkusan kecil (sachet) diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.


  Barang bukti yang disita Ditpolairud Polda Sultra dari dua orang pria yang salah satunya merupakan seorang pelajar diduga edarkan sabu, Senin (9/8/2021) (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)




Selain itu, pihaknya juga menyita 18 bungkus paket kosong, beberapa lembar uang di antaranya pecahan Rp100 ribu tiga lembar, Rp50 ribu 18 lembar, Rp10 ribu dua lembar, Rp5 ribu dua lembar, pecahan Rp2 ribu dua lembar, uang koin Rp1.000 satu buah, dua unit telepon genggam, dua buah korek api gas dan satu buah motor honda beat warna hitam.

"Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang pernah ditangani oleh Ditpolairud Polda Sultra," ujar dia.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024