Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan tes urine kepada ratusan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di daerah itu guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Subkoordinator Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Yuyun Yulianti di Kendari, Selasa, mengatakan tes urine dilakukan kepada 209 pegawai Kemenkumham Sultra dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat.

"Dari hasil tes urine diperoleh hasil satu orang positif benzodiazepine (BZO), satu invalid, dan 207 orang lainnya negatif," katanya.

Ia mengatakan benzodiazepine merupakan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Benzodiazepine diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah gangguan tidur.

Yuyun mengatakan pelaksanaan tes urine merupakan bagian wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika.

"Ini bertujuan agar para peserta memiliki imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga tercipta lingkungan kerja bebas narkoba," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan pihaknya terus bersinergi bersama BNNP Sultra dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kita imbau seluruh jajaran agar menjauhi narkoba, ini (narkoba) merusak, tidak baik untuk kesehatan dan secara hukum melanggar jika menyalahgunakan barang ini (narkoba)," katanya.

Tes urine dilakukan dengan protokol kesehatan ketat yang diikuti 122 pegawai/PPNPN Kanwil Kemenkum HAM Sultra dan 87 pegawai Rutan Kelas II A Kendari.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024