Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tindak pidana kasus narkoba mendominasi warga binaan di lapas itu.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dihubungi melalui telepon selulernya di Kendari, Senin, mengatakan jumlah warga binaan di lapas itu sebanyak 612 orang dengan berbagi tindak pidana.

"Untuk warga binaan yang saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari didominasi oleh kasus tindak pidana narkoba," katanya.

Ia menyebut dari 612 narapidana di Lapas tersebut sebanyak 349 orang merupakan kasus tindak pidana narkoba di tiga blok, disusul tindak pidana umum 226 orang tinggal di dua blok dan kasus korupsi sebanyak 37 orang yang tinggal di satu blok.

Dikatakan, saat ini pihaknya melakukan rehabilitasi kepada warga binaan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasinal (BNN) Sulawesi Tenggara. Meski demikian jatah warga binaan yang diikutkan hanya sebanyak 60 orang.

"Kalau di tahun 2020 itu kita merehabilitasi 110 warga binaan. Tahun ini kita diberi jatah 60 orang," jelasnya.

Kata dia, pihaknya selalu besinergi bersama BNN dalam melakukan rehabilitasi kepada warga binaan khusus napi kasus narkoba. Bahkan sebelum adanya program rehabilitasi dari pusat, pihaknya telah bekerja sama dengan BNN setempat.

Menurutnya, rehabilitasi perlu dilakukan kepada warga binaan agar setelah mereka kembali ke masyarakat nanti, tidak ada lagi pecandu yang berubah menjadi pengedar, dan bisa kembali ke kehidupan normal serta tidak ada lagi orang yang mengucilkan mereka.

"Kita mengharapkan mereka (warga binaan) terutama yang pengguna, mereka tidak menggunakan lagi, itu intinya. Kan mereka diberikan rehabilitasi supaya tidak ada lagi ketergantungan terhadap obat-obat terlarang," kata dia menambahkan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024