Kendari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah melakukan verifikasi terhadap 95 organisasi masyarakat (Ormas) guna mencegah aksi dan tindakan terorisme di wilayah tersebut.
Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan data base sejak 2013-2021 sebanyak 257 ormas, namun belum semua terverifikasi.
"Yang terverifikasi gelombang pertama 48, terus gelombang kedua ada 12 ormas, gelombang ketiga 35 ormas sehingga total 95 ormas, sisanya masih dalam proses," katanya.
Ia menyampaikan dari jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol sebanyak 257 lembaga semuanya berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mega mengaku, adanya pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM berskala mikro di Kota Kendari, maka kegiatan verifikasi ormas sedikit berbeda dengan sebelum berlakunya kebijakan itu dalam upaya pengendalian COVID-19.
"Sebelum pandemi kita mengundang 50 ormas setiap gelombang, tetapi karena adanya PPKM berbasis mikro yang tadinya kita laksanakan sehari, sekarang bisa lima hari. Yang datang hanya 70 persen, jadi sekitar 35 ormas yang datang," ujar dia.
Menurutnya, saat ini masih banyak ormas-ormas baru yang belum terdaftar, oleh karena itu, mengimbau kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol.
Selain melakukan verifikasi, Kesbangpol Sultra juga memberikan pemahaman kepada ormas-ormas utamanya mengenai larangan ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
"Sebab masih ada ormas yang melakukan kegiatan di luar dari bidang kegiatan yang ada pada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelasnya.
Kasubid Ketahanan Seni Budaya dan Agama Kesbangpol Sultra Megawati Hamzah di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan data base sejak 2013-2021 sebanyak 257 ormas, namun belum semua terverifikasi.
"Yang terverifikasi gelombang pertama 48, terus gelombang kedua ada 12 ormas, gelombang ketiga 35 ormas sehingga total 95 ormas, sisanya masih dalam proses," katanya.
Ia menyampaikan dari jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol sebanyak 257 lembaga semuanya berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mega mengaku, adanya pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM berskala mikro di Kota Kendari, maka kegiatan verifikasi ormas sedikit berbeda dengan sebelum berlakunya kebijakan itu dalam upaya pengendalian COVID-19.
"Sebelum pandemi kita mengundang 50 ormas setiap gelombang, tetapi karena adanya PPKM berbasis mikro yang tadinya kita laksanakan sehari, sekarang bisa lima hari. Yang datang hanya 70 persen, jadi sekitar 35 ormas yang datang," ujar dia.
Menurutnya, saat ini masih banyak ormas-ormas baru yang belum terdaftar, oleh karena itu, mengimbau kepada seluruh ormas baik yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol.
Selain melakukan verifikasi, Kesbangpol Sultra juga memberikan pemahaman kepada ormas-ormas utamanya mengenai larangan ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
"Sebab masih ada ormas yang melakukan kegiatan di luar dari bidang kegiatan yang ada pada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelasnya.