Kolaka (ANTARA) - Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Serikat Sopir Truk Kolaka (SSTK) Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD setempat menolak kenaikan retribusi tambang galian C,Senin.
Aksi protes para sopir truk dilakukan akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menaikkan retribusi muatan tambang galian C dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021.
"Retribusi tambang galian C ini sangat merugikan para sopir karena kenaikannya sampai sepuluh kali lipat dari yang biasanya," kata Neno salah satu kordinator aksi.
Menurutnya Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan itu tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada sopir tambang khususnya galian C sehingga sangat merugikan.
Bahkan kata Neno naiknya retribusi galian C itu mencapai sepuluh kali lipat mencapai angka Rp60.000 yang harus dibayarkan dalam sekali lewat sehingga kebijakan ini tidak adil.
" Kami minta kebijakan ini dibatalkan dan dikaji ulang," tegas Neno.
Sementara ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik yang menemui pengunjuk rasa menjelaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait dan membahas mengenai persoalan kenaikan retribusi tambang galian C ini.
Pihaknya juga mempertanyakan kepada dinas terkait mengenai peraturan bupati ini yang tidak disosialisasikan kepada para sopir sehingga menimbulkan keresahan dikalangan sopir khususnya tambang galian C.
Untuk itu kata Politisi Gerindra itu Komisi dua akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna membahas lebih lanjut persoalan retribusi itu.
Usai mendengar pernyataan pihak DPRD,puluhan sopir truk meninggalkan kantor dewan itu dengah tertib dan dikawal ketat aparat keamanan dari pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja.
Aksi protes para sopir truk dilakukan akibat adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam menaikkan retribusi muatan tambang galian C dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021.
"Retribusi tambang galian C ini sangat merugikan para sopir karena kenaikannya sampai sepuluh kali lipat dari yang biasanya," kata Neno salah satu kordinator aksi.
Menurutnya Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan itu tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada sopir tambang khususnya galian C sehingga sangat merugikan.
Bahkan kata Neno naiknya retribusi galian C itu mencapai sepuluh kali lipat mencapai angka Rp60.000 yang harus dibayarkan dalam sekali lewat sehingga kebijakan ini tidak adil.
" Kami minta kebijakan ini dibatalkan dan dikaji ulang," tegas Neno.
Sementara ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik yang menemui pengunjuk rasa menjelaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait dan membahas mengenai persoalan kenaikan retribusi tambang galian C ini.
Pihaknya juga mempertanyakan kepada dinas terkait mengenai peraturan bupati ini yang tidak disosialisasikan kepada para sopir sehingga menimbulkan keresahan dikalangan sopir khususnya tambang galian C.
Untuk itu kata Politisi Gerindra itu Komisi dua akan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna membahas lebih lanjut persoalan retribusi itu.
Usai mendengar pernyataan pihak DPRD,puluhan sopir truk meninggalkan kantor dewan itu dengah tertib dan dikawal ketat aparat keamanan dari pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja.