Buton Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan memberikan kemudahan proses pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya

"Kemarin kan kita sudah sosialisasikan mengenai kebijakan penanaman modal menyangkut perizinannya. Hari ini terkait kemitraan penanaman modal. Jadi intinya tadi ini pelaku UMKM kita bukakan ruang untuk bermitra dengan pengusaha yang lebih besar," ujar Sekretaris Dinas PMPTSP Buton Selatan, Amir Sarlito, usai kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari PT Pertamina, Hipermart, Bank Sultra, Kururio, dan Disperindag daerah itu, Kamis.

Menghadirkan narasumber dengan membawakan materi itu, kata dia sebagai upaya pihaknya untuk memfasilitasi pelaku UMKM sebagaimana kewajiban pemerintah guna lebih meningkatkan usaha mereka. 
 
"Seperti UMKM kekurangan akses untuk pemasarannya, komitmen dari Hipermart bahwa seluruh produk UMKM yang mempunyai produk izin rumah tangga sudah bisa ditampung di hipermart itu, tinggal difasilitasi mengajukan permohonan ke Hipermart Kendari. Makanya kami berpikir bagaimana menghadirkan narasumber-narasumber itu," ujarnya.

Memang, kata dia, walaupun kendala-kendala mengenai label halalnya produk itu sempat dibicarakan dalam sosialisasi itu, namun itu sudah dapat difasilitasi, ditindaklanjuti oleh dinas teknis untuk memfasilitasi sembari proses label halal berproses untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Sebelumnya juga, DPMPTSP daerah itu pada Rabu (23/6) menggelar sosialisasi  mengenai Kebijakan Penanaman Modal dengan menghadirkan beberapa narasumber, sebagai tujuan memberikan pemahaman terkait pengurusan surat izin bersusaha (SIB),.

Hal itu pula, sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan pemerintah daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015 mengenai pendelegasian kewenangan kepada DPMPTSP dalam melaksanakan pengurusan perizinan didaerah itu.

Pewarta : Hernawan Wahyudono dan Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024