Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa kasus seorang narapidana yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari saat ini masih dalam pengembangan.
"Ini (kasus napi kendalikan peredaran gelap narkoba) masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa.
Ia menyampaikan, bahwa terkait hal itu pihaknya telah berkomitmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara bersinergi dalam mengusut kasus adanya narapidana mengendalikan narkoba dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Munurut dia, saat ini pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki sumber narapidana mendapatkan telepon genggam sebagai alat mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga menginstruksikan agar setiap lapas/rutan khususnya Lapas Kelas IIA Kendari agar lebih meningkatkan pengawasan termasuk jika pergantian jadwal antarpetugas atau sipir saling memeriksa satu sama lain.
"Jadi pengawasan itu sekarang ditingkatkan termasuk secara teknis setiap ada penggantian (petugas penjaga) itu harus dilakukan penggeledahan. Dalam arti bahwa supaya betul-betul yang melaksanakan tugas itu juga bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Muslim.
Ia menegaskan, jika ada pegawai atau sipir Lapas Kelas IIA Kendari membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka sanksi berat menanti hingga pemecatan.
"Sanksi itu ada tingkatannya, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Kalau memang itu sudah dianggap melakukan pelanggaran, menyalahi kewenangan apalagi dia sampai terlibat dalam peredaran narkoba bisa sampai kepada tingkat pemecatan," tegas Muslim.
Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN Sultra pada Senin (14/6).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Andul Samad Dama menegaskan siap bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Samad menuturkan bahwa narapidana inisial R tersebut telah diserahkan ke BNN pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu untuk dilakukan penyelidikan, namun saat ini napi itu telah dikembalikan ke Lapas dan ditempatkan di ruang sel khusus.
Dengan kejadian itu, pihak Lapas Kendari melakukan peningkatan razia setiap blok dan kamar warga binaan sebagai deteksi dini para warga binaan dari keterlibatan pengendalian peredaran gelap narkoba.
"Pokoknya kami meningkatkan razia terus karena intinya itu kan mereka mengendalikan itu lewat handphone, jadi kalau sudah tidak ada penyeludupan HP itu Insyaallah tidak ada lagi narapidana yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba," kata Samad.
"Ini (kasus napi kendalikan peredaran gelap narkoba) masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa.
Ia menyampaikan, bahwa terkait hal itu pihaknya telah berkomitmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara bersinergi dalam mengusut kasus adanya narapidana mengendalikan narkoba dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Munurut dia, saat ini pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki sumber narapidana mendapatkan telepon genggam sebagai alat mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga menginstruksikan agar setiap lapas/rutan khususnya Lapas Kelas IIA Kendari agar lebih meningkatkan pengawasan termasuk jika pergantian jadwal antarpetugas atau sipir saling memeriksa satu sama lain.
"Jadi pengawasan itu sekarang ditingkatkan termasuk secara teknis setiap ada penggantian (petugas penjaga) itu harus dilakukan penggeledahan. Dalam arti bahwa supaya betul-betul yang melaksanakan tugas itu juga bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Muslim.
Ia menegaskan, jika ada pegawai atau sipir Lapas Kelas IIA Kendari membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka sanksi berat menanti hingga pemecatan.
"Sanksi itu ada tingkatannya, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Kalau memang itu sudah dianggap melakukan pelanggaran, menyalahi kewenangan apalagi dia sampai terlibat dalam peredaran narkoba bisa sampai kepada tingkat pemecatan," tegas Muslim.
Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN Sultra pada Senin (14/6).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Andul Samad Dama menegaskan siap bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Samad menuturkan bahwa narapidana inisial R tersebut telah diserahkan ke BNN pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu untuk dilakukan penyelidikan, namun saat ini napi itu telah dikembalikan ke Lapas dan ditempatkan di ruang sel khusus.
Dengan kejadian itu, pihak Lapas Kendari melakukan peningkatan razia setiap blok dan kamar warga binaan sebagai deteksi dini para warga binaan dari keterlibatan pengendalian peredaran gelap narkoba.
"Pokoknya kami meningkatkan razia terus karena intinya itu kan mereka mengendalikan itu lewat handphone, jadi kalau sudah tidak ada penyeludupan HP itu Insyaallah tidak ada lagi narapidana yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba," kata Samad.