Kendari (ANTARA) - Sebanyak 3.730 guru tetap non Pegawai Negeri Sipil dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sultra, yang diserahkan Kadisdikbud Sultra Asrun Lio, kepada masing-masing Cabang Dinas Kabupaten Kota (CDK), atau Kepala Sekolah trsebut.

"SK gubernur Sultra nomor:137 tahun 2021 diberikan kepada para guru non-PNS, yang tersebar pada 15 kabupaten dan dua kota se-Sultra," kata Kadis Dikbud  Sultra Asrun Lio, di Kendari, Senin.

Menurut  Asrun, jumlah guru yang mendapat SK gubernur tahun ini sama dengan jumlah tahun sebelumnya, dengan besar gaji yang diterima Rp500.000 per bulan.

"Jadi tahun ini ada  kenaikan honorer para guru tersebut sebesar Rp100.000. Kalau sebelumnya diterima Rp400.000 per bulan naik menjadi Rp500.000 per bulan," ujar dosen Bahasa Inggris Universitas Haluoleo (UHO) itu.
  Kadis Dikbud Sultra, Drs Asrun Lio, MHum, PhD (kanan), saat memberi sambutan dan arahan sebelum menyerahkan SK Gubernur bagi guru tetap non PNS di ruang utama kantor Dikbud Sultra, Senin. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Terkait adanya beberapa guru honorer yang telah mengabdi di sekolah, namun setelah keluarnya SK gubernur tidak tercover, Asrun Lio mengatakan, bahwa usulan pengangkatan  guru yang masuk dalam SK gubernur itu bukan dari Dikbud namun berdasarkan usulan dan rekomendasi dari masing-masing sekolah.

"Bila ada nama guru yang masuk dalam SK ini, tidak lagi aktif mengajar dengan alasan tertentu atau sdah menjadi ASN, maka bisa diganti berdasarkan rekomendasi dari masing-masing kepala sekolah yang diketahui CDKnya," ujar Asrun.

Sebelumnya, Kepala SMK Negeri I Kendari, Ali Koua mengatakan, tahun 2021 ini sebanyak 24 guru tetap non PNS yang kembali menerima perpanjangan SK gubernur dengan berbagai klasifikasi guru dan keahlian.

Ali Koua yang juga Ketuas Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kendari mengatakan  SMK di Kendari, tengah menggagas suatu kekuatanuntuk mendorong dunia usaha dan industri terkait pembinaan dan pendampingan  pada saat siswa melakukan praktek kerja lapangan (PKL).

"Sebeneranya, wadah ini sudah dibentuk, salah satu inti dari pembentukan wadah itu adalah akan merumuskan regulasi yang dapat mengikat kalangan usaha dan industri dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selama siswa-siswi menjalankan PKL itu," tuturnya.
   

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024