Medan (ANTARA) - Koordinator Bidang Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Anggi Nazla Rahma mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penting untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Indonesia bertema "branding cities" dalam upaya pengendalian epidemi Tembakau melalui kebijakan KTR, melalui zoom meeting diikuti di Medan, Selasa.
FGD ini menghadirkan 2 narasumber yakni koordinator bidang kesehatan dan pendidikan Kementrian PPPA Anggi Nazla Rahma dan dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, selain penerapan Perda KTR, yang tidak kalah penting lainnya adalah pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di kota tersebut.
"Dalam penilaian kota layak anak terdapat 24 indikator, dan penerapan KTR serta pengawasan terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator ke 17 yang menjadi indikator penting dalam penetapan KLA," ujar Anggi.
Anggi juga memaparkan, dalam penilaian tersebut juga dilihat, apakah kota tersebut telah memiliki perda KTR, bagaimana penerapannya, pemberian sanksi dan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk implementasi perda KTR.
Selain Kota Layak Anak (KLA), Branding cities yang saat ini menjadi kebanggaan bagi kepala daerah dan tengah diperebutkam adalah Kota/Kabupaten Sehat (KSS).
"Tidak jauh berbeda dengan KLA, KKS juga menjadikan penerapan KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator KKS," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK. Syahputra Harianda, mengatakan, Kabupaten/kota Sehat (KKS) dan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Apresiasi itu diberikan karena sudah berupaya menyelenggarakan program sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Kedua Program itu, baik program KKS maupun program KLA memiliki irisan tujuan yang sama yaitu dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Indonesia bertema "branding cities" dalam upaya pengendalian epidemi Tembakau melalui kebijakan KTR, melalui zoom meeting diikuti di Medan, Selasa.
FGD ini menghadirkan 2 narasumber yakni koordinator bidang kesehatan dan pendidikan Kementrian PPPA Anggi Nazla Rahma dan dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengatakan, selain penerapan Perda KTR, yang tidak kalah penting lainnya adalah pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di kota tersebut.
"Dalam penilaian kota layak anak terdapat 24 indikator, dan penerapan KTR serta pengawasan terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator ke 17 yang menjadi indikator penting dalam penetapan KLA," ujar Anggi.
Anggi juga memaparkan, dalam penilaian tersebut juga dilihat, apakah kota tersebut telah memiliki perda KTR, bagaimana penerapannya, pemberian sanksi dan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk implementasi perda KTR.
Selain Kota Layak Anak (KLA), Branding cities yang saat ini menjadi kebanggaan bagi kepala daerah dan tengah diperebutkam adalah Kota/Kabupaten Sehat (KSS).
"Tidak jauh berbeda dengan KLA, KKS juga menjadikan penerapan KTR dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator KKS," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK. Syahputra Harianda, mengatakan, Kabupaten/kota Sehat (KKS) dan Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Apresiasi itu diberikan karena sudah berupaya menyelenggarakan program sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Kedua Program itu, baik program KKS maupun program KLA memiliki irisan tujuan yang sama yaitu dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.