Kendari (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan patroli siang malam.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali melalui pesan WhatsApp yang diterima, Jumat, mengatakan pembentukan tim ini didasari karena masih ditemukan sejumlah aktivitas masyarakat tidak mematuhi prokes seperti di sejumlah pasar.

Selain itu, kata dia,  karena adanya keluhan warga terkait dugaan kerumunan tanpa penerapan prokes yang telah ditetapkan, terutama di tempat-tenpat hiburan malam dan tempat wisata.

"Oleh sebab itu dengan turunnya tim ini mudah-mudahan masyarakat bisa mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan kegiatan dengan tetap menerapkan prokes," ungkapnya.

Muslimin mengatakan warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes, maka akan langsung diberi sanksi di tempat oleh tim. Sanksi diberikan berjenjang mulai dari imbauan, teguran, hingga sanksi sosial.

Tim pemburu pelanggar prokes bentukan Satgas Penanganan COVID-19 Baubau ini beranggotakan 20 personel, dimana 10 personel bertugas siang hari, sedangkan 10 personel pada siang hari.

Ketua Tim Pemburu Pelanggar Prokes Satgas COVID-19 Baubau, AKP Haerun Ali menambahkan bahwa tim ini beranggotakan dari berbagai institusi di antaranya TNI termasuk polisi militer, Polri, dan Satpol PP. Khusus Polri disiapkan delapan personel.

Haerun Ali mengatakan tim yang dipimpinnya akan melakukan patroli di lokasi-lokasi keramaian seperti pasar, tempat pesta, dan kegiatan yang berpotensi memicu
kerumunan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024