Kendari (ANTARA) - Polisi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat inisial A diduga melakukan penipuan terhadap dua orang warga hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarto Hafala saat diwawancara via telepon selulernya dari Kendari, Rabu, mengatakan kadis tersebut ditangkap pada Selasa (8/6) setelah dua orang korbannya berinisial LM dan ZA melaporkannya ke polisi setempat.
"Kadis tersebut ditangkap oleh Tim Walet gabungan Unit Kam Satuan Intelkam Polres Buton Utara terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp370 juta," kata dia.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada 8 dan 9 Februari 2021 lalu dimana Kadis Capil Butur sebagai terlapor mengajak kedua korban untuk ikut bergabung suatu kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil setempat.
"Pada 8 Februari 2021 korban LM setuju lalu memberikan dana sebesar Rp170 juta karena diiming-imingi setelah kegiatan itu selesai, terlapor akan mengembalikan dana itu menjadi Rp231 juta paling lambat 15 April 2021," jelasnya.
Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan kepada korban ZA dimana pada 9 Februari 2021 korban juga setuju ikut kegiatan tersebut lalu memberikan dana sebesar Rp200 juta, karena juga diiming-imingi pengembalian dana sebesar Rp230 juta.
"Namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan bahkan tidak," ujar Sunarto.
Dikatakannya bahwa terlapor sempat membuat pernyataan kepada kedua korban bakal mengembalikan dana mereka hingga 7 Juni 2021, namun hingga 8 Juni 2021 dana tersebut tidak dikembalikan oleh Kadis tersebut sehingga kedua korban merasa tertipu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambah Iptu Sunarto.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarto Hafala saat diwawancara via telepon selulernya dari Kendari, Rabu, mengatakan kadis tersebut ditangkap pada Selasa (8/6) setelah dua orang korbannya berinisial LM dan ZA melaporkannya ke polisi setempat.
"Kadis tersebut ditangkap oleh Tim Walet gabungan Unit Kam Satuan Intelkam Polres Buton Utara terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp370 juta," kata dia.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada 8 dan 9 Februari 2021 lalu dimana Kadis Capil Butur sebagai terlapor mengajak kedua korban untuk ikut bergabung suatu kegiatan penataan administrasi kependudukan di Kantor Capil setempat.
"Pada 8 Februari 2021 korban LM setuju lalu memberikan dana sebesar Rp170 juta karena diiming-imingi setelah kegiatan itu selesai, terlapor akan mengembalikan dana itu menjadi Rp231 juta paling lambat 15 April 2021," jelasnya.
Hal serupa, lanjutnya, juga dilakukan kepada korban ZA dimana pada 9 Februari 2021 korban juga setuju ikut kegiatan tersebut lalu memberikan dana sebesar Rp200 juta, karena juga diiming-imingi pengembalian dana sebesar Rp230 juta.
"Namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksanakan bahkan tidak," ujar Sunarto.
Dikatakannya bahwa terlapor sempat membuat pernyataan kepada kedua korban bakal mengembalikan dana mereka hingga 7 Juni 2021, namun hingga 8 Juni 2021 dana tersebut tidak dikembalikan oleh Kadis tersebut sehingga kedua korban merasa tertipu lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambah Iptu Sunarto.