Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, inspeksi mendadak ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra, untuk memastikan kehadiran para Aparatus Sipil Negara (ASN) hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedatangan orang nomor dua Sultra di sejumlah OPD itu membuat para ASN cukup kaget, karena langsung mengecek dari satu ruangan ke ruangan lain, dan sekaligus meminta staf mengecek absen kehadiran para ASN tersebut.

"Alhamdulillah, dari sekian instansi yang telah kami kunjungi, frekuensi kehadiran pegawainya yang telah masuk kerja di atas rata-rata 80 hingga bahkan ada 90 persen dan sekaligus saya mengapresiasi," kata Wagub kepada sejumlah awak media di Kendari, Senin usai melakukan sidak.

Mantan Sekda Provinsi Sultra itu mengatakan, melakukan sidak ke sejumlah OPD tak lain untuk memastikan proses pelayanan dan program kerja di instansi itu tetap berjalan, meskipun diakui bahwa selama ini masa pandemi COVID-19 masih menakutkan semua orang, namun bagi ASN tidak mengurangi semangat kerja dan tetap berkantor dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

  Wagub Sultra, Dr.H Lukman Abunawas, SH, MSi (kopiah hitam kiri) saat melakukan sidak ke sejumlah instansi OPD Lingkup Pemprov Sultra, Senin. (Foto ANTARA/Azis Senong)


"Tentu bagi ASN yang menambah-nambah libur tentu ada sanksi disiplin hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan lainnya," tegasnya.

Ia mengatakan, libur atau cuti bersama lebaran Idul fitri 1442 Hijriah yang dimulai tanggal 12 hingga 16 Mei adalah waktu yang dianggap sudah cukup, walaupun tidak seperti dengan tahun-tahun sebelumnya karena masih suasana pandemi Corona, yang mau tidak mau, seluruh ASN dilarang untuk mudik lebaran.

Soal libur dan cuti bersama sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menag, Menaker dan Menpan-RB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kecuali bagi ASN yang sakit, tentu masih diberi toleransi untuk tidak masuk kantor hingga proses penyembuhan yang ditandai dengan keterangan dari pihak rumah saksit atau dokter yang merawatnya," tutupnya.

   

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024