Kendari (ANTARA) - Tidak ada pawai keliling kota pada malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kendari, Sulawesi Tenggara sebagaimana terpantau pada sejumlah lokasi, di antaranya di kawasan Kecamatan Anduonohu, Kadia hingga Mandong.
Pantauan Rabu malam, gema takbiran hanya terdengar di setiap masjid di kota itu. Pembakaran petasan dan kembang api yang biasanya dilakukan anak-anak, bahkan orang dewasa juga jarang terlihat di setiap jalan. Langit yang biasanya bercahaya oleh kembang api di malam Lebaran, kini hanya gelap.
Pusat keramaian seperti di pelataran Tugu Eks MTQ Kendari, Kendari Beach, dan pusat perbelanjaan Mall Lippo Plaza Kendari aktivitas masyarakat berjalan normal. Arus lalu lintas juga terpantau normal.
Pihak keamanan dan polisi juga berjaga di setiap titik pos pengamanan. Beberapa polisi dan polisi wanita berjaga di setiap persimpangan untuk memantau dan mengawasi jika ada warga yang melakukan takbir keliling.
Selain itu, pihak kepolisian juga terlihat melakukan patroli di setiap ruas jalan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Muslim, agar tidak melakukan takbir keliling karena tidak ada dalam hukum Islam, apalagi masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Takbir keliling itu kan hanya acara seremonial, takbir keliling itu kan tidak masuk dalam hukum Islam, yang masuk itu kan takbir di masjid, bukan pawai-pawai," kata Kepala Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad saat diwawancara via selulernya, Rabu.
Ia menuturkan hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan takbir keliling juga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bisa terjadi kecelakaan karena ada aksi saling balap, termasuk mengganggu arus lalu lintas.
"Takbir keliling potensi anak-anak muda lakukan balapan liar, itu kan mudharatnya sangat besar dan bisa menimbulkan kerumunan, mobilisasi, itu yang dihindarkan," ujar dia.
Karena itu, dia menyampaikan bahwa takbir dapat dilakukan di setiap masjid masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan maksimal 10 persen dari kapasitas sesuai Surat Edaran Menteri Agama.
Bahkan, ia menyatakan takbir juga dapat dilakukan secara virtual karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan dan bentuk dari penerapan protokol kesehatan.
Pantauan Rabu malam, gema takbiran hanya terdengar di setiap masjid di kota itu. Pembakaran petasan dan kembang api yang biasanya dilakukan anak-anak, bahkan orang dewasa juga jarang terlihat di setiap jalan. Langit yang biasanya bercahaya oleh kembang api di malam Lebaran, kini hanya gelap.
Pusat keramaian seperti di pelataran Tugu Eks MTQ Kendari, Kendari Beach, dan pusat perbelanjaan Mall Lippo Plaza Kendari aktivitas masyarakat berjalan normal. Arus lalu lintas juga terpantau normal.
Pihak keamanan dan polisi juga berjaga di setiap titik pos pengamanan. Beberapa polisi dan polisi wanita berjaga di setiap persimpangan untuk memantau dan mengawasi jika ada warga yang melakukan takbir keliling.
Selain itu, pihak kepolisian juga terlihat melakukan patroli di setiap ruas jalan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya umat Muslim, agar tidak melakukan takbir keliling karena tidak ada dalam hukum Islam, apalagi masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Takbir keliling itu kan hanya acara seremonial, takbir keliling itu kan tidak masuk dalam hukum Islam, yang masuk itu kan takbir di masjid, bukan pawai-pawai," kata Kepala Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad saat diwawancara via selulernya, Rabu.
Ia menuturkan hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi COVID.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan takbir keliling juga berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bisa terjadi kecelakaan karena ada aksi saling balap, termasuk mengganggu arus lalu lintas.
"Takbir keliling potensi anak-anak muda lakukan balapan liar, itu kan mudharatnya sangat besar dan bisa menimbulkan kerumunan, mobilisasi, itu yang dihindarkan," ujar dia.
Karena itu, dia menyampaikan bahwa takbir dapat dilakukan di setiap masjid masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan maksimal 10 persen dari kapasitas sesuai Surat Edaran Menteri Agama.
Bahkan, ia menyatakan takbir juga dapat dilakukan secara virtual karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan dan bentuk dari penerapan protokol kesehatan.