Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan rukyatul hilal 1 Syawal 1442 Hijriah yang dipusatkan di Kabupaten Kolaka hari ini belum terlihat.

Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Rauf mengatakan hasil pemantauan tim rukyat hingga proses selesai, hilal tidak terlihat.

Meskipun tidak terlihat, menurut data hisab, lanjut Abdul Rauf, hilal berada diposisi -4° 53' 44" atau berada dibawah ufuk. Artinya tinggi hilal dibawah +2°.

"Dengan demikian berdasarkan data astronomi, potensi hilal teramati tidak ada (mustahil), Hal ini menunjukkan, pada tanggal 12 Mei 2021 besok, belum masuk pada penanggalan awal bulan Syawal 1441 H, sehingga Puasa Ramadhan diistikmalkan menjadi 30 hari," kata Abdul melalui rilis Kemenag Sultra, Selasa malam.

Tim rukyatul hilal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memantau secara langsung hilal penentuan 1 Syawal 1442 Hijraih atau 2021 Masehi pada, Selasa, (11/5).

Pemantauan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan di Sulawesi Tenggara di pusatkan di Pantai Wolulu, Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Hadir dalam pemantauan tersebut Kakanwil Kemenag Sultra, diwakili Kabag Tata Usaha, H. Muhammad Basri, Kabag Kesra Kolaka, Kapolres Kolaka, Danramil Kolaka, Ketua Pengadilan Agama Kolaka, Kabid Urais dan Binsyar, Jamaluddin, Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Sultra, Camat Watubangga, Tim BMKG, unsur akademisi dan Ormas Islam.


  Tim rukyatul hilal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara saat memantau secara langsung hilal penentuan 1 Syawal 1442 Hijraih atau 2021 Masehi pada, Selasa, (11/5). Pemantauan dilaksanakan dipusatkan di Pantai Wolulu, Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. (ANTARA/HO-Humas Kemenag Sultra)



Kabag Tata Usaha Kemenag Sultra H. Muhammad Basri dalam sambutannya, mengatakan pemantauan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan di Pantai Wolulu, Kecamatan Watubangga merupakan langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam menentukan jatuhnya awal Syawal tahun 1442 Hijriah.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang Surat Edaran Menag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masa pandemi. Ia mengimbau bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mengacu pada SE Menag Nomor 7 tersebut.

"Baik malam takbiran yang dilaksanakan secara terbatas, takbir keliling yang ditiadakan, khutbah Idul Fitri dan tempat pelaksanaan Shalat Id, kesemuanya berpedoman pada Surat Edaran Menag tersebut," jelasnya. 

Olehnya itu Ia berharap sinergi dan kerjasama dari semua pihak untuk sama-sama berpedoman pada Surat Edaran Menag tersebut dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Tim yang melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadhan 1442 Hijriah, antara lain Jamaluddin, (Pelapor) Dr. Rusdin Muhalling, Dosen IAIN Kendari Abdul Rauf, Kemenag H. Agus Ramadhan, dan PMG pertama Stasiun Geofisika BMKG Kendari Ilham, yang telah disumpah oleh Ketua Pengadilan Agama, Mustamin LC, dan Abdul Rahman Panitera Pengadilan Agama.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024