Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir mengatakan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan larang mudik demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya kira kita paham upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kita semua (dari penularan COVID-19)," kata Sulkarnain Kadir di Kendari, Sabtu.

Menurutnya, meskipun mudik dapat dilakukan di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi khususnya di Sulawesi Tenggara. Namun ia berharap masyarakat tetap tidak melakukan mudik lebaran guna menjaga tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai melandai khususnya di kota itu.

"Artinya kalau mudik itukan membuka ruang untuk terjadinya penularan baru dan perpindahan potensi penularan (COVID-19)," ujar Wali Kota itu.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua pihak agar memahami atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dari pemularan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

"Yang jelas ini upaya pemerintah untuk kemudian memastikan agar kita semua tetap terlindungi dari COVID-19. Kalau tidak penting, tidak dalam kondisi darurat, tidak mendesak sebaiknya di rumah karena ini untuk kepentingan kita bersama," ujar Sulkarnain.

Sementara itu, terkait diperbolehkannya mudik antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi termasuk Sultra, Sulkarnain mengaku akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya guna menyikapi hal itu.

Sebelumnya, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan tidak ada penyekatan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan ketentuan hanya lintas kabupaten/kota.

Rahmanto mengatakan, mudik lintas kabupaten dalam satu provinsi masih dapat dilakukan namun dengan ketentuan tetap menaati protokol kesehatan.

"Yang intinya kalau masih dalam provinsi masih diperkenankan (mudik), tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan tak ada penyekatan dari pihak kepolisian selama mudik dalam satu wilayah provinsi.

Ia memberi contoh mudik yang diizinkan seperti dari Kota Kendari ke Kota Baubau, dari Kota Kendari ke Kabupaten Buton dan dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Buton masih dapat dilakukan.

"Tapi keluar dari Sulawesi Tenggara tidak bisa. Yang bisa hanya di dalam provinsi, jadi keluar provinsi pasti tidak bisa," tegas dia.

Data Satgas COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus positif COVID-19 per 22 April 2021 sebanyak 4.629 orang, kasus sembuh sebanyak 4.552 orang, menjalani perawatan atau isolosi mandiri sebanyak 19 orang dan pasien meninggal sebanyak 58 orang.

Sementara berdasarkan data, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Tenggara mencatat pasien terkonfimasi positif COVID-19 hingga 23 April 2021 sebanyak 10.382 orang, sebanyak 9.814 dinyatakan sembuh dan 209 orang meninggal.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024