Jakarta (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 5,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penangkapan terhadap kurir narkotika lintas provinsi berinisial MZ.
"Tersangka MZ ini memang lintas provinsi, tujuannya ke Jakarta dan mengamankan 5,9 kilogram sabu-sabu saat dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap MZ berawal dari salah satu pengungkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang mengarah kepada tersangka NZ yang berada di Riau.
Dia mengatakan penangkapan terhadap MZ dilakukan pada Sabtu (10/4) di wilayah Riau pada sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ini hasil pengungkapan kasus yang ada di Jakarta karena ada informasi pelaku di sana akan mengirim ke Jakarta untuk diedarkan di Jakarta," tambahnya.
Tersangka MZ kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan muncul pengakuan bahwa dirinya diperintahkan oleh dua orang yang berinisial I dan A.
"Setelah diamankan, keluar dua nama yakni inisial I dan A, dia mengaku bahwa dia yang memerintahkan bahwa dia yang mengirimkan barang itu," ujarnya.
Tidak hanya I dan A, polisi juga tengah mengejar satu pelaku berinisial D yang berhasil kabur saat petugas melakukan penangkapan terhadap MZ.
Akibat perbuatannya, tersangka MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
"Tersangka MZ ini memang lintas provinsi, tujuannya ke Jakarta dan mengamankan 5,9 kilogram sabu-sabu saat dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap MZ berawal dari salah satu pengungkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang mengarah kepada tersangka NZ yang berada di Riau.
Dia mengatakan penangkapan terhadap MZ dilakukan pada Sabtu (10/4) di wilayah Riau pada sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ini hasil pengungkapan kasus yang ada di Jakarta karena ada informasi pelaku di sana akan mengirim ke Jakarta untuk diedarkan di Jakarta," tambahnya.
Tersangka MZ kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan muncul pengakuan bahwa dirinya diperintahkan oleh dua orang yang berinisial I dan A.
"Setelah diamankan, keluar dua nama yakni inisial I dan A, dia mengaku bahwa dia yang memerintahkan bahwa dia yang mengirimkan barang itu," ujarnya.
Tidak hanya I dan A, polisi juga tengah mengejar satu pelaku berinisial D yang berhasil kabur saat petugas melakukan penangkapan terhadap MZ.
Akibat perbuatannya, tersangka MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.