Kendari (ANTARA) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Baubau, Sulawesi Tenggara segera menyurati perusahaan pelayaran agar membatasi atau melarang kapal penumpang beroperasi selama periode larangan mudik.
Langkah itu sebagai tindak lanjut surat edaran satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa UPP Baubau, Patrick Pardede melalui rilis yang diterima, Kamis mengatakan pembatasan atau pelarangan kapal penumpang beroperasi ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Menindaklanjuti arahan Satgas COVID-19 maka kami akan menyurati perusahaan pelayaran untuk membatasi atau melarang kapal-kapal penumpang itu," ujar Patrcik.
Meski begitu kata Patrick, larangan pengoperasian kapal penumpang dikecualikan untuk kegiatan tertentu antara lain kapal penumpang yang melayani repatriasi atau pemulangan pekerja migran dan pemulangan awak kapal.
"Yang dikecualikan adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia dan atau WNI yang terlantar di pelabuhan negara perbatasan. Kemudian repatriasi awak kapal itu juga boleh," katanya.
Selain itu lanjut Patrick, kapal yang dikecualikan yaitu kapal perintis pengangkut logistik yang melayani daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Kemudian, kapal pelayaran terbatas atau kapal penumpang yang melayani transportasi bukan keperluan mudik dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten atau dalam satu provinsi.
"Kemudian kapal yang melayani TNI-Polri, petugas medis dan ASN yang melakukan perjalanan dinas itu boleh asalkan dengan keterangan Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) termasuk melampirkan izin tertulis dari atasan setingkat eselon dua yang dilengkapi dengan tanda tangan basah," ungkapnya.
Patrick mengatakan terhadap penumpang kapal yang kecualikan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan dan wajib melengkapi semua izin perjalanan yang disyaratkan satgas penanganan COVID-19.
Langkah itu sebagai tindak lanjut surat edaran satuan tugas (Satgas) penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa UPP Baubau, Patrick Pardede melalui rilis yang diterima, Kamis mengatakan pembatasan atau pelarangan kapal penumpang beroperasi ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Menindaklanjuti arahan Satgas COVID-19 maka kami akan menyurati perusahaan pelayaran untuk membatasi atau melarang kapal-kapal penumpang itu," ujar Patrcik.
Meski begitu kata Patrick, larangan pengoperasian kapal penumpang dikecualikan untuk kegiatan tertentu antara lain kapal penumpang yang melayani repatriasi atau pemulangan pekerja migran dan pemulangan awak kapal.
"Yang dikecualikan adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia dan atau WNI yang terlantar di pelabuhan negara perbatasan. Kemudian repatriasi awak kapal itu juga boleh," katanya.
Selain itu lanjut Patrick, kapal yang dikecualikan yaitu kapal perintis pengangkut logistik yang melayani daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP). Kemudian, kapal pelayaran terbatas atau kapal penumpang yang melayani transportasi bukan keperluan mudik dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten atau dalam satu provinsi.
"Kemudian kapal yang melayani TNI-Polri, petugas medis dan ASN yang melakukan perjalanan dinas itu boleh asalkan dengan keterangan Surat Izin Keluar/Masuk(SIKM) termasuk melampirkan izin tertulis dari atasan setingkat eselon dua yang dilengkapi dengan tanda tangan basah," ungkapnya.
Patrick mengatakan terhadap penumpang kapal yang kecualikan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan dan wajib melengkapi semua izin perjalanan yang disyaratkan satgas penanganan COVID-19.