Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, Minggu menjelaskan, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui SKB yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Menurut dia, melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan, SKB Empat Menteri yang telah diumumkan akhir Maret lalu menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Menurut Asrun, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas. Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
"Jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemendikbud juga berpesan kepada para kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," ucapnya.
Sementara itu, masih dia, dalam SKB empat menteri tersebut terdapat juga peran pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan untuk memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.
Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD, Minggu menjelaskan, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui SKB yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19.
Menurut dia, melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan, SKB Empat Menteri yang telah diumumkan akhir Maret lalu menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Menurut Asrun, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas. Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
"Jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemendikbud juga berpesan kepada para kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan," ucapnya.
Sementara itu, masih dia, dalam SKB empat menteri tersebut terdapat juga peran pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan untuk memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.