Kendari (ANTARA) - Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait guna melakukan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Untuk itu, kami akan melakukan rapat koordinasi bersama Pemprov Sultra dengan Kementerian ESDM terkait dengan penertiban IUP yang ada di daerah ini," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, di Kendari, Rabu.

Bahlil Lahadalia mengatakan, rakor itu bertujuan menata kembali IUP yang telah ada serta mendorong agar perusahaan yang telah mengantongi izin untuk segera melakukan aktivitas bisnisnya.

“Sudah barang tentu (perusahaan) yang bagus tetap jalan, yang belum bagus kita tanya masalahnya untuk dicarikan solusinya. Dan yang tidak bisa (jalan), kita akan lakukan tindakan hukum,” katanya.


Ia mengutarakan harapannya agar dengan tertatanya IUP pertambangan, perusahaan-perusahaan yang ada bisa segera menjalankan aktivitas bisnisnya, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pendapatan daerah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Kepala BKPM mengatakan, banyak izin investasi sudah keluar tapi belum dijalankan, yang terjadi antara lain karena izin-izin tersebut bisa saja dipindahtangankan ke pihak lain. Hal inilah yang menjadi salah satu prioritas penataan yang akan dilakukan.

Selanjutnya, pengusaha-pengusaha lokal didorong untuk mengambil bagian dalam investasi tambang di Sultra. Kepala BKPM berharap, anak muda-anak muda Sultra ada yang menjadi konglomerat dari sektor tambang.

“Kita berikan kesempatan kepada anak-anak muda putra daerah Sultra untuk menjadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.


Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan bahwa pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.

Menurut Kepala BKPM, pada masa silam, izin amdal bukan merupakan bagian dari izin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari izin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan bahwa semua perusahaan, baik yang belum memiliki izin maupun yang sudah memiliki izin akan dievaluasi.

“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” kata Gubernur.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024