Kendari (ANTARA) - Polisi membekuk seorang wanita asal Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dikutip dari rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Rabu mengatakan wanita itu berinisial M usia (46) ditangkap pagi tadi di Dusun Anggolowuta, Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
"Tersangka ditangkap pada hari Rabu (17/3) sekitar pukul 07.30 WITA oleh personel Sat Narkoba Polres Kolaka," katanya.
Ia menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 33 saset yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika dengan total berat 15,33 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dikutip dari rilis Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari, Rabu mengatakan wanita itu berinisial M usia (46) ditangkap pagi tadi di Dusun Anggolowuta, Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.
"Tersangka ditangkap pada hari Rabu (17/3) sekitar pukul 07.30 WITA oleh personel Sat Narkoba Polres Kolaka," katanya.
Ia menyampaikan, pada saat dilakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan memiliki, menguasai atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 33 saset yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika dengan total berat 15,33 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.