Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Selain Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.
Selain itu, Abdullah uga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020, dia menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, dia melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Bahri, dia menerima uang Rp2,2 miliar.
Mereka dipanggil untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tujuh PNS yang dipanggil masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Adapun tempat pemeriksaan tujuh saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.
Selain Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.
Selain itu, Abdullah uga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020, dia menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, dia melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 melalui Bahri, dia menerima uang Rp2,2 miliar.