Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara memproteksi 164 pegawai kontrak Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Rabu mengatakan proteksi dilakukan dengan memberikan sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai kontrak UPBU Haluoleo tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi hukum, sehingga mereka bisa memiliki imun," kata Ginting.

Ia menyampaikan, sosialisasi tersebut juga sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Selain memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pihaknya kemudian melanjutkan tes urine kepada 164 pegawai di kantor tersebut, dengan hasil semua dinyatakan negatif.
  Pegawai UPBU Haluoleo Kendari saat menjalani pemeriksaan urine yang dilaksanakan oleh BNNP Sutra, Rabu (24/2/2021). (ANTARA/HO-BNN Sultra)



Ia berharap seluruh pegawai di kantor tersebut memiliki kepedulian yang tinggi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Upaya menciptakan lingkungan kerja, lingkungan keluarga yang bersih dari penyalahgunaan narkoba tentu membutuhkan peran dari semua pihak, maka kita mengajak mari kita bersatu menyatakan perang terhadap narkoba," tutur Ginting.

Kepala Seksi Pos Lanud HO Mayor Lek. Paulus Rushardian mengapresiasi upaya yang dilupakan BNN dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat mulai menjaga jarak, menggunakan masker, hand sanitizer, guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024