Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap semua kepala sekolah yang diberi tambahan pekerjaan selain tugas pokoknya sebagai guru, harus mampu merangkul semua komponen dengan cara memfungsikan semua guru dan non-tenaga guru dengan baik.

"Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu indikator kemajuan sekolah, termasuk manajemen. Manajemen yang baik adalah bila pekerjaan yang ada, dilaksanakan bersama antara guru dan kepala sekolah. Jangan seperti manajemen tusuk sate," kata Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Senin, serangkaian usai melantik 84 kepala sekolah di enam kabupaten secara virtual.

Dari 84 kepala sekolah yang dilantik berada di enam kabupaten, yakni Wakatobi, Buton Selatan, Muna Barat, Buton Utara, Konawe Kepulauan, dan Buton Tengah yang disaksikan kepala BKD Sultra, Dra Zanuria, MSi dan beberapa pejabat eselon tiga di lingkungan Dikbud Sultra.

Kadis Dikbud Sultra mengajak para kepala sekolah untuk menjadikan amanah yang diemban tersebut sebagai sarana dalam beribadah, utamanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sultawesi Tenggara.

"Seorang kepala sekolah harus mampu merangkul semua komponen, memfungsikan semua guru dengan baik. Jangan malu bertanya kepada guru yang lebih mengerti dan jangan gengsi," katanya seraya menegaskan para kepala sekolah yang dilantik itu akan diberi waktu tiga bulan dan kepada para pejabat yang baru dilantik agar mampu memperlihatkan kinerja dan prestasi. Dan bila tidak mampu, akan dikembalikan menjadi guru biasa seperti semula.

Untuk itu, kata Dosen Bahasa Inggris Universitas Haluoleo (UHO) itu, agar mereka bisa mengelola sekolah dengan baik, bekerja dan melakukan inovasi, kreatif serta penuh kebersamaan dengan semua guru demi terwujudnya proses pendidikan yang baik.

Kemudiab, kepada para guru di sekolah agar memberi dukungan kepada pejabat yang baru dilantik dengan kerja sama baik.

Dia menjelaskan, kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru biasa yang diberi tambahan tugas sedikit saja, yang sewaktu-waktu dapat dijadikan guru biasa kembali.

Ia menambahkan, pelantikan kepala sekolah dilakukan karena masih ada jabatan di Sultra yang belum dilakukan pengukuhan sejak beralih status menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2017.

Di samping itu, pejabat baru diperlukan untuk mengganti posisi kepala sekolah yang telah memasuki masa pensiun, pindah wilayah tugas lain, dan diangkat dalam jabatan struktural, serta masih menjabat sebagai pelaksana tugas.

Pelantikan tersebut juga telah memenuhi syarat sesuai standar kompetensi nasional yang telah ditetapkan, diantaranya lulus starter dan memiliki nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), demikian Asrun Lio.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024