Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyampaikan komitmen akan membantu Polri maupun BNN dalam mengungkap peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas ataupun rumah tahanan (rutan).

Hal ini menyikapi terkait adanya tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra terhadap seorang anak (20) yang mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu atas instruksi ibunya dari dalam Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

"Intinya kita bergerak cepat, apapun pemberitaan tentang itu, kita mendukung upaya Polri, BNN, BNNP, BNNK, itu tetap kita dukung untuk bagaimana memberantas pengendalian peredaran narkoba di dalam Lapas," kata Kepala LPP Kelas III Kendari, Andi Wirdani Wirawati saat ditemui di LPP Kendari, Minggu.

Meskipun demikian, ia mengaku bahwa pihaknya belum mendapat informasi langsung dari pihak Polda Sultra terkait tangkapan seorang anak yang mengaku diinstruksi oleh ibunya di LPP Kendari, justru kata dia, ia mengetahui hal tersebut dari pemberitaan.

Oleh karena itu ia menegaskan, setelah mendapat pemberitaan terkait hal tersebut, maka pihaknya dengan cepat melakukan penggeledahan kepada warga binaan, namun tidak ditemukan alat komunikasi yang dimiliki oleh warga binaan.

"Intinya apapun pemberitaan Polri atau BNN melakukan upaya terhadap pencegahan peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas, itu kami akan mendukung sepenuhnya. Semaksimalnya kita lakukan upaya pencegahan di dalam Lapas," tutur Andi Wirdani.

Ia menyampaikan, beberapa upaya dalam melakukan pencegahan pengendalian narkoba dari dalam LPP di antaranya, melakukan penggeledahan rutin kepada warga binaan empat kali dalam sebulan, penggeledahan barang masuk, dan peningkatan pengawasan.

"Tapi itu di luar sifatnya insidentil. Insidentil itu kan kalau ada sesuatu kita dapat informasi kita akan bergerak cepat. Kita nggak akan menutup menutupi. Kita enggak akan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Kemudian upaya lainnya adalah melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan BNN setempat, termasuk pembentukan P4GN di lingkungan internal Lapas yang membina sebanyak 101 orang.

"Tapi yang jelas intinya begini Lapas Perempuan beserta jajaran itu mendukung upaya Polri untuk memberantas peredaran dan pengendalian narkoba dalam Lapas," tegas dia.


  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim, Minggu (14/2/2021). (ANTARA/Harianto)



Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa seluruh UPT baik lapas, rutan telah diinstruksikan agar melakukan penjagaan dan pengawasan ketat sehingga tidak ada warga binaan yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas/rutan.

"Secara berjenjang perintah dari Dirjen sampai kantor wilayah sampai kepada UPT pemasyarakatan bahwa kita satu komitmen  untuk tetap mengawasi, menjaga jangan sampai lapas dan rutan itu dijadikan sebagai tempat untuk narkoba, jangan sampai lapas dan rutan itu dijadikan tempat untuk pesta narkoba," kata Muslim.

Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melakukan upaya pencegahan pengendalian narkoba dari lapas atau rutan adalah melakukan inspeksi mendadak ataupun yang telah terjadwal dalam sebulan.

"Kemudian pengawasan di pintu juga itu diperketat sampai kalau lapas-lapas itu kalau ada penitipan barang sudah harus digeledah sudah harus diperiksa masuk lagi pintu diperiksa. Jadi ini menambah inspirasi wawasan bahwa petugas-petugas kamI itu memang harus dianjurkan hati-hati dan selalu waspada teliti, termasuk dalam menyikapi titipan titipan barang," tutur Muslim.

Ia menegaskan bahwa pihaknya komitmen akan selalu turut membantu Polri dan BNN dalam mengungkap jaringan jaringan yang selama ini berdalih mengedarkan atas instruksi narapidana di lapas.

"Kami dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM juga dengan petugas petugas Pemasyarakatan tidak boleh ada perlindungan, kita harus selalu bekerja sama dengan Polda, BNN untuk mengungkap jaringan-jaringan yang kalau ada kita akan tetap ungkap," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang anak diduga mengedarkan sabu-sabu instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diterima, Sabtu, menyebutkan remaja tersebut bernisial MS (20) ditangkap pada Jumat (12/2) pukul 00.15 Wita, di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan oang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024