Jakarta (ANTARA) -
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengingatkan pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi pandemi COVID-19.
"Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi keadaan ini, siapa yang akan menyuarakan dan suara kebenaran jika bukan pers," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Konvensi Nasional Media Massa di Jakarta, Senin.
Menteri Yasonna mengatakan siapa yang akan menggabungkan tuntutan wong cilik dari tempat terpencil dan pelosok jika bukan pers.
"Kebenaran dan kritisisme harus terus disampaikan secara bertanggung jawab, dan itu hanya bisa dilakukan oleh media resmi, oleh pers, bukan oleh media sosial," kata dia.
Pers menurutnya adalah bagian resensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika. Pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia.
"Berdasarkan strategi bisnis persaingan ketatnya usaha dunia digital pers dapat melakukan integrasi media dalam sebuah platform baru, itulah yang disebut konvergensi media," ucapnya.
Terkait konvergensi itu, Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan seminar terkait dengan menampilkan para pembicara yang kapasitasnya tidak diragukan lagi.
"Konvergensi ini belum ada regulasinya, sehingga membuat pers dan para pemilik perusahaan menjadi gamang," katanya.
Kementerian hukum dan HAM sangat terbuka lebar bagi seluruh stakeholders untuk berdiskusi terkait hal itu. Tujuannya agar produk dari materi regulasi dapat menguntungkan seluruh pihak.
Menguntungkan baik dari sisi pemerintah, insan pers dan perusahaan media, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas kritis sejahtera dan berkeadilan.