Kendari (ANTARA) - Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan OPD lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah meindak ribuan pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan sejak melakukan operasi yustisi yang dimulai pada tanggal 14 September-Desember 2020, jumlah pelanggar yang telah ditindak sekitar 2.500 orang.

"Sementara di tahun 2021 ini per minggunya itu rata-rata di angka 200 pelanggar. Sekarang di minggu terakhir ini sudah mencapai sekitar 600 orang pelanggar yang kami tidak," kata AKP Yusuf saat ditemui di Posko Operasi Yustisi, Sabtu.

Ia menyampaikan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar mengacu kepada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 tahun 2020 Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Ptotokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019.

"Jadi sanksi sosial berupa kerja bakti, membersihkan, sanksi moral berupa tindakan fisik yang terukur, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu-lagu nasional, termasuk dalam dalam keagamaan bagi muslim menghafal surah pendek," tutur AKP Yusuf.

Di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020, disebutkan bagi msyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda adminstrasi Rp100 ribu, namun hingga kini tim operasi yustisi di kota itu belum menerapkan sankdi administrasi.

"Untuk denda administrasi sampai saat ini kami tidak berlakukan," ucap Yusuf.

Ia menyampaikan, dalam menegakkan protokol kesehatan, tak jarang menemukan pelanggar yang mencoba memprotes ketika diberikan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Yusuf juga mengatakan bahwa tidak semua pelanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi berasal dari Kota Kendari, tetap berasal dari luar kota tersebut.

"Jadi rata-rata pelanggar yang kami temukan itu sebagian besar berasal dari kabupaten lain utamanya pada malam hari di tempat-tempat keramaian atau pusat perbelanjaan rata-rata yang kami temukan adalah masyarakat dari kabupaten lain," ujar dia.

  Ilustrasi - Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara disanksi "push up" diduga akibat tidak menggunakan masker. ANTARA/Harianto (ANTARA/Harianto)


Beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi penegakan prokes COVID-19, yakni pasar, tempat hiburan malam, tempat rekreasi masyarakat seperti pelataran Tugu MTQ, Kendari beach, lambat labu, kali Kadia dan beberapa tempat lainnya yang menjadi pusat keramaian lainnya.

Ia mengimbau kepada semua pihak agar mniimbulkan kepedulian mulai dari diri pribadi sampai keluarga tentang kepatuhan protokol kesehatan. Termasuk tetap percaya bahwa virus COVID-19 ada.

"Mari bersama-sama dan bekerjasama kita sendiri yang sebagai tuan rumah, masyarakat yang datang dari luar kota Kendari untuk sama-sama mematuhi pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat agar tidak pernah berhenti, dan selalu semangat memberikan imbauan dan saling mengingatkan satu sama lain tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam memutus penyebaran COVID-19 di kota itu.

Data Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di kota itu per 29 Januari 2021, yakni sebanyak 4.307 orang, kasus sembuh sebanyak 3.976 orang, menjalani perawatan atau isolosi mandiri sebanyak 276 orang dan pasien meninggal sebanyak 55 orang.

   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024