Kendari (ANTARA) - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi tiga paslon lainnya.

Muhammad Oheo Sinapoy selaku Pemohon Prinsipal yang hadir secara langsung dalam Ruang Sidang Pleno MK, berdalil paslon nomor urut 1 Amrullah-Andi Muhammad Luthfi (Beramal), paslon nomor urut 2 Abdul Halim-Untung Taslim (Fajar Baru), Paslon nomor urut 3 Musdar-Ilham Jaya Maal (Mulya) tidak menaati protokol kesehatan dalam tahapan pilkada dimana melakukan sosialisasi atau kampanye melibatkan massa yang banyak, sehingga harus didiskualifikasi.

"Kami melihat bahwasanya terjadi pelanggaran yang sangat masif di lapangan oleh seluruh pasangan calon kecuali kami, dengan mengumpulkan massa sebesar besarnya sehingga membahayakan keselamatan rakyat ataupun orang yang terlibat di dalamnya," kata Sinapoy dikutip dari youtube MK di Kendari, Kamis.

Ia menilai bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk aparat penegak hukum dan pihak terkait diduga tidak melarang atau menyuruh membubarkan kerumunan orang di lapangan saat kampanye dengan massa yang banyak.

"Dan terjadi pembiaran dari pihak pengawas di mana pembiaran pembiaran tersebut dari awal sampai terakhir tidak pernah mendapat keadilan korektif," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Sinapoy, mengaku telah melayangkan laporan ke Bawaslu hingga kepolisian, namun laporan tersebut tidak ditindak lanjuti.

"Beberapa laporan kami terkait dengan pelanggaran tersebut sudah kami sampaikan kepada Bawaslu, kepada polisi yang sampai hari ini belum mendapat respon atau tindak lanjut sementara ada beberapa pelanggaran yang dilakukan dari pihak atau paslon lain sudah ditindaklanjuti sampai hari ini," kata dia menjelaskan.

Sinapoy berdalil bahwa pihaknya dalam mengikuti semua tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 sehingga hanya memperoleh 212 suara.

"Kami mendapat suara yang tidak signifikan yang tidak besar, kami mendapat suara 212, terkait dengan itu karena kami betul-betul menaati azas yang muncul dari konsekuensi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, proses tahapan penghitungan suara yang didapatkan oleh empat pasangan calon kepala daerah kabupaten Konawe Kepulauan tidak termuat dalam sistem online.

Sistem online tersebut digunakan untuk pencetakan dan penerbitan bentuk model D sebagai berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil suara yang memuat dan mencantumkan data-data jumlah rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan satu peserta, yakni Pemohon dan mendiskualifikasi tiga paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 1 Amrullah-Andi Muhammad Luthfi (Beramal), paslon nomor urut 2 Abdul Halim-Untung Taslim (Fajar Baru), Paslon nomor urut 3 Musdar-Ilham Jaya Maal (Mulya).

Kemudian membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di Kabupaten/kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 Nomor 322/PL.02.6/BA/7412/KPU-XII/2020 yang diterbitkan oleh KPUD Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 16.40 Wita.

Untuk diketahui, sidang perkara Nomor 07/PHP.PBU-XIX/2021 dilanjutkan Rabu tanggal 3 Februari 2021 pukul 14.00-16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan dalam rangka mendengar jawaban termohon keterangan Bawaslu keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024