Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa, mengatakan tersangka inisial Y (34) ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Pohara-Asera, Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi pada Senin (25/1) pukul 13.00 Wita.

"Tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim lidik Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra," kata Kombes Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, ditemukan di dalam lemari milik tersangka 13 paket diduga narkotika sabu yang dibungkus kaleng minyak rambut dengan berat brutto 4,05 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp5.600.000 dan satu buah telepon genggam diduga menjadi alat komunikasi saat melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Penangkapan tersangka Y ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut," tutur Kombes Eka.

Ia menjelaskan, tersangka merupakan kurir dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima paket barang haram tersebut dan menjual langsung kepada konsumennya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024