Wali Kota Kendari: Pendamping tak boleh pegang ATM penerima bansos
Selasa, 19 Januari 2021 17:20 WIB
Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir (ANTARA/Harianto)
Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa para pendamping seluruh program bantuan sosial (Bansos) tidak lagi memegang kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) penerima manfaat.
"Saya kira tidak boleh lagi (pendamping memegang ATM penerima bantuan). Sekarang harus dipegang langsung oleh yang bersangkutan. Supaya tidak ada lagi penyalahgunaan," kata Sulkarnain, di Kendari, Selasa.
Ia kemudian mengimbau para pendamping penerima Bansos agar memberikan pengetahuan cara memanfaatkan ATM bagi para penerima khususnya bagi mereka yang tidak paham cara menggunakannya.
"Saya harap ATM dipegang masing-masing penerima. Yang tidak paham menggunakannya itu diajari, sehingga mereka bisa memanfaatkannya secara langsung tanpa diwakili," tegas Sulkarnain.
Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad (ANTARA/Harianto)
Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad mengaku telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak memegang ATM penerima bantuan, apalagi sampai memotong hak penerima.
"Tidak boleh. Mereka sudah punya janji punya SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Indra.
Meskipun demikian, Indra menyampaikan jika ada pendamping yang diduga melanggar dan terbukti, maka ia tidak memiliki hak untuk memberhentikan, tetapi bisa merekomendasi ke Kementerian Sosial.
"Saya tidak punya hak untuk memberhentikan mereka jika terbukti melanggar. Karena mereka diseleksi, diangkat dan digaji bahkan diberhentikan oleh Kemensos. Tapi saya bisa merekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Indra.
Oleh karena itu, ia meminta jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pendamping bantuan untuk melapor ke pihaknya guna dilakukan penelurusuran dan indentifikasi masalah. Meskipun demikian hingga saat ini ia menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
Kordinator Program PKH Kota Kendari, Jasman mengaku selama ini telah melakukan penyaluran pendampingan sesuai prosedur, dimana bantuan langsung diberikan melalui rekening kepada penerima bantuan
"Pembayaran rutin per triwulan. Sejauh ini lancar tak ada kendala, apalagi ada potongan," kata Jasman menegaskan.
"Saya kira tidak boleh lagi (pendamping memegang ATM penerima bantuan). Sekarang harus dipegang langsung oleh yang bersangkutan. Supaya tidak ada lagi penyalahgunaan," kata Sulkarnain, di Kendari, Selasa.
Ia kemudian mengimbau para pendamping penerima Bansos agar memberikan pengetahuan cara memanfaatkan ATM bagi para penerima khususnya bagi mereka yang tidak paham cara menggunakannya.
"Saya harap ATM dipegang masing-masing penerima. Yang tidak paham menggunakannya itu diajari, sehingga mereka bisa memanfaatkannya secara langsung tanpa diwakili," tegas Sulkarnain.
Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad (ANTARA/Harianto)
Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad mengaku telah mengingatkan seluruh pendamping agar tidak memegang ATM penerima bantuan, apalagi sampai memotong hak penerima.
"Tidak boleh. Mereka sudah punya janji punya SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Indra.
Meskipun demikian, Indra menyampaikan jika ada pendamping yang diduga melanggar dan terbukti, maka ia tidak memiliki hak untuk memberhentikan, tetapi bisa merekomendasi ke Kementerian Sosial.
"Saya tidak punya hak untuk memberhentikan mereka jika terbukti melanggar. Karena mereka diseleksi, diangkat dan digaji bahkan diberhentikan oleh Kemensos. Tapi saya bisa merekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Indra.
Oleh karena itu, ia meminta jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pendamping bantuan untuk melapor ke pihaknya guna dilakukan penelurusuran dan indentifikasi masalah. Meskipun demikian hingga saat ini ia menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
Kordinator Program PKH Kota Kendari, Jasman mengaku selama ini telah melakukan penyaluran pendampingan sesuai prosedur, dimana bantuan langsung diberikan melalui rekening kepada penerima bantuan
"Pembayaran rutin per triwulan. Sejauh ini lancar tak ada kendala, apalagi ada potongan," kata Jasman menegaskan.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK temukan dugaan penyimpangan distribusi bansos beras PKH, tak sampai ke penerima
26 February 2026 13:03 WIB
BPK beri rekomendasi Kemenetian BPN dan Kemensos perkuat pengendalian internal
29 September 2025 20:02 WIB
Satgas PKH kuasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sultra
12 September 2025 19:13 WIB
Ditjen PKH Kementan: Peternakan pilar pembangunan ekonomi hingga ketahanan pangan
02 July 2025 13:55 WIB
Efektivitas bansos kunci untuk menekan kemiskinan ekstrem hingga nol persen
17 August 2023 20:56 WIB, 2023