Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan empat kepala daerah (bupati) yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan berakhir masa jabata-nya pada Februari 2021.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Kamis, mengatakan keempat bupati tersebut yakni Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur), dan Kolaka Timur Koltim) yang akan berakhir pada 17 Februari dan Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada 23 Februari 2021.

"Sementara tiga kabupaten lainnya, Konawe Utara (Konut), masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 21 April, Wakatobi pada 28 Juni, dan Muna pada 2 September 2021," kata Natsir.

Dari tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, empat daerah di antaranya terdapat gugatan hasil pleno rekapitulasi suara di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Wakatobi dan Kabupaten Muna. Samentara Konawe Utara, Buton Utara dan Kolaka Timur tidak terdapat gugatan.

Natsir menuturkan untuk tiga kabupaten yang tidak ada gugatan akan hasil pleno pemungutan suara pada 9 Desember lalu, maka akan dilakukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, jika masa jabatan kepala daerah periode 2015-2020 telah berakhir.

"Kemungkinan, tiga kabupaten tersebut akan melakukan penetapan paslon terpilih, karena tidak ada gugatan. Tetapi seperti Muna, Konsel, Konkep, dan Wakatobi yang ada gugatannya, itu nanti sengketa-nya selesai rampung baru diproses penetapan paslon terpilih," tutur dia.

Dijelaskannya, berdasarkan kalender jadwal proses sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan rampung di bulan Maret 2021.

Untuk itu, lanjut dia, ada kemungkinan empat daerah yang mengalami gugatan sengketa pilkada, maka ketika masa jabatan kepala daerah-nya selesai, akan ada kekosongan jabatan kepala daerah karena belum dilakukan pelantikan terhadap paslon terpilih.

"Sedangkan tiga daerah lainnya, mudah-mudahan secepatnya dilantik dan tidak terjadi kekosongan jabatan. KPU Kabupaten setempat tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk selanjutnya dilakukan jadwal pelantikan," ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024